Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa.-disway.id/anisha aprilia-

HARIAN DISWAY - Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa mengungkapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak perlu khawatir terkait rencana pemberlakuan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Menurutnya, tidak semua sektor UMKM akan terdampak oleh kenaikan PPN ini, karena beberapa kategori usaha akan mendapat keringanan pajak. "Kami percaya pemerintah tetap memperhatikan nasib UMKM,” kata saat dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024.

Ia menyebut bahwa Presiden Prabowo Subianto terus berkomitmen dalam mendukung pelaku UMKM di Indonesia.

Menurut Wakil DPR RI itu, pemerintah saat ini tengah merancang kebijakan untuk menetapkan objek pajak yang akan dikenakan tarif PPN 12 persen serta objek pajak yang akan diberikan pengurangan tarif.

BACA JUGA:PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Sementara untuk Barang Mewah

BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Sebelumnya, usulan kenaikan PPN menjadi 12 persen disarankan hanya diterapkan pada barang-barang mewah. Selain itu, Saan juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet untuk UMKM.

Kebijakan yang direncanakan berlaku mulai 5 Mei 2025 ini bertujuan memberikan kemudahan bagi pelaku UMKM yang memiliki utang dengan cara menghapus atau memutihkan utang mereka.

"Selain soal pajak, pemerintah juga memberikan perhatian besar terhadap masalah utang UMKM. Dengan kebijakan pemutihan utang ini, kami harap pelaku UMKM bisa kembali bangkit dan berkembang,” katanya.

Kebijakan-kebijakan itu merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk mendukung sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Ia meyakini bahwa upaya tersebut akan membawa dampak positif bagi sektor UMKM sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

BACA JUGA:Rapat Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA:Luhut Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Hampir Pasti Diundur, Akan Diawali Bantuan Stimulus Untuk Rakyat Miskin

"Ini adalah bentuk keberpihakan Presiden Prabowo terhadap UMKM. Pemerintah tidak hanya fokus pada pajak, tetapi juga memprioritaskan kemudahan dan pembebasan utang agar UMKM bisa lebih berkembang dan berdaya saing," pungkasnya. (*)

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: