PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025, Sementara untuk Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto dan para pimpinan DPR menggelar rapat mengenai PPN yang akan diberlakukan pada 2025--Sekretariat Presiden
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto bersama pimpinan DPR membahas kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa parlemen akan menjalankan kebijakan sesuai dengan undang-undang terkait kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah akan menerapkan PPN 12 Persen kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” ujar Misbakhun di Kantor Presiden.
BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden
Ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PPN itu akan diterapkan secara selektif pada komoditas tertentu. Khususnya barang mewah, baik domestik maupun impor.
“Sedang dilakukan kajian lebih mendalam bahwa PPN nanti akan tidak berada dalam satu tarif.” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa barang-barang pokok dan layanan yang menyentuh masyarakat akan tetap dikenai tarif PPN 11 persen.
BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Nilai Sebaiknya Tingkatkan Sektor Investasi dan Ekspor
Ia juga menyebut pemerintah tengah mempertimbangkan penurunan pajak untuk kebutuhan pokok demi meringankan beban masyarakat.
Di sisi lain, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut pembahasan kenaikan PPN tersebut bertujuan untuk memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan kepentingan masyarakat.
“Harus direspons dengan cepat, sehingga hari ini presiden bersama-sama dengan pimpinan di DPR mendiskusikan,” kata Prasetyo.
BACA JUGA:Rapat Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Menurut Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional Kementerian Keuangan Parjiono mengatakan bahwa untuk menjaga daya beli masyarakat imbas kenaikan, semuanya sudah dihitung.
Karena itu, ada pengecualian barang yang kena atau tidak kena PPN.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: