PPN Naik 12 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Nilai Sebaiknya Tingkatkan Sektor Investasi dan Ekspor

PPN Naik 12 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Nilai Sebaiknya Tingkatkan Sektor Investasi dan Ekspor

Prof Rossanto Dwi Handoyo PhD, selaku Ketua Departemen Ilmu Ekonomi FEB UNAIR -Dokumen pribadi-Dokumen pribadi

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang diberlakukan pada Januari 2025. Hingga saat ini masih menjadi perdebatan. Bahkan sejumlah akademisi mengkritik kebijakan itu. 

Prof Rossanto Dwi Handoyo PhD, selaku Ketua Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Bisnis UNAIR. Ia menilai jika pemberlakukan kenaikan pajak demi menciptakan fiskal negara lebih sehat dan mengurangi pengeluaran kuranglah tepat. 

Pasalnya, menurut dia ada cara lain agar pendapatan negara mengalami kenaikan. Seperti meningkatkan sektor ekspor dan investasi. Dari pada menaikkan pajak, yang bisa berdampak melemahnya daya beli masyarakat. 

"Pajak dari pemerintah kontribusinya ke ekonomi hanya 15 dan itu sangat kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih besar. Sehingga pemerintah bisa mengincar sektor lain, seperti ekspor dan investasi," jelasnya, pada Kamis, 28 November 2024 

BACA JUGA: Rapat Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

BACA JUGA: DPR Sebut Tidak Mungkin Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen: Waktunya Terlalu Mepet!

Selain itu, kenaikan pajak bisa berdampak positif dan negatif. Positifnya diharapkan bisa mendorong infrastruktur untuk pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang. Sedangkan negatifnya, dapat mengakibatkan turunnya daya belanja masyarakat. 

"Karena otomatis pendapatan masyarakat akan tergerus dengan kenaikan pajak. Sedangkan konsumsi masyarakat menempati 60 persen kontribusinya untuk pertumbuhan ekonomi negara kita," ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan jika konsumsi masyarakat menurun lebih besar dari pada dampak positifnya. Maka kenaikan PPN, akan memperburuk konsumsi perekonomian Indonesia dan menjadi masalah baru bagi pemerintah. 

Apalagi pada tahun 2019 sebelum Covid, ia menyebut terdapat 57 juta orang berada di kelas menengah. Namun pada 2023 akhir, kelas menengah tercatat 47 juta orang. Jadi ada penurunan 10 juta orang kelas menengah. 

"Kalau sampai tergerus lagi pendapatan mereka karena kenaikan pajak, maka hal itu kelas menengah kita akan turun lebih besar. Ini perlu diwaspadai oleh pemerintah," ucapnya. 

BACA JUGA: Ekonom Sebut Kenaikan PPN 12 Persen Beresiko Picu Inflasi

BACA JUGA: DPR Kritik Rencana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen: Akan Lemahkan Daya Beli Masyarakat

Maka dari itu, ia memberi saran agar pemerintah harus benar-benar mempertimbangkan dampak negatif yang ditimbulkan. Serta menggunakan hasil dari kenaikan pajak tersebut. Untuk melindungi masyarakat menengah ke bawah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: