Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden

Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (kiri) bersama Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyyanto saat ditemui awak media usai rapat tim banggar DPR RI bersama Pemprov Jatim di Gedung Negara Grahadi, Kamis 28 November 2024.-Biro Adpim Pemprov Jatim-

HARIAN DISWAY - Pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasar ketentuan Undang-Undang nomor 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Kenaikan itu rencananya berlaku mulai Januari 2025. Badan Anggaran (Banggar) DPR RI pun melakukan rapat dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim di Gedung Negara Grahadi Surabaya. Salah satu pembahasan dalam rapat itu adalah rencana kenaikan PPN

Kamis, 28 November 2024, Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan, kebijakan tersebut dilakukan berdasar undang-undang. Pelaksanaannya masih menunggu instruksi Presiden RI Prabowo Subianto.

’’Kami dari legislatif menunggu keputusan eksekutif,’’ kata Wihadi.

BACA JUGA:PPN Naik 12 Persen, Pakar Ekonomi UNAIR Nilai Sebaiknya Tingkatkan Sektor Investasi dan Ekspor

BACA JUGA:Rapat Banggar DPR RI dan Pemprov Jatim Bahas Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

Wihadi menjelaskan, PPN 12 persen tidak dikenakan pada seluruh sektor. Ada beberapa pengecualian. Misalnya, bidang kesehatan dan bahan pokok. Dan itu sudah diatur undang-undang.

Sementara itu, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengaku, secara resmi memang belum ada pengusaha yang secara kelembagaan atau organisasi yang protes ke Pemprov Jatim terkait rencana kenaikan tersebut.


Anggota tim Banggar DPR RI saat melakukan rapat di Gedung Negara Graadi, Kamis, 28 November 2024.-Biro Adpim Pemprov Jatim-

“Tetapi, secara personal banyak yang sudah komunikasi dengan saya. Jadi kunjungan tim Banggar DPR RI ini menjadi tempat Pj wali kota dan bupati untuk menyampaikan keluh kesahnya terhadap rencana kenaikan PPN tersebut,” bebernya.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan bahwa kemungkinan ada penundaan kenaikan PPM. Bisa jadi, penerapannya tidak pada Januari 2025.

Luhut mengungkapkan, pemerintah berencana menyiapkan bantalan. Yakni berupa subsidi sebelum menaikkan PPN menjadi 12 persen. Itu sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Luhut menegaskan anggaran pemerintah sangat cukup untuk memberikan stimulus ekonomi berupa bansos subsidi listrik kepada masyarakat. Setoran pajak menurutnya, hingga kini sangat baik. Sehingga, ada ratusan triliun rupiah yang bisa dimanfaatkan untuk subsidi tersebut.


Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono (kiri) saat memimpin rapat bersama tim Banggar DPR RI di Gedung Negara Grahadi, Kamis, 28 November 2024.-Biro Adpim Pemprov Jatim-

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: