Prabowo Resmi Teken Revisi UU DKJ, Jakarta Tetap Dipimpin Gubernur Pilihan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto meneken Revisi UU DKJ.--Youtube Sekretariat Presiden
Kewenangan Khusus untuk Jakarta
UU DKJ yang baru juga memberikan 15 kewenangan khusus kepada pemerintah Jakarta. Kewenangan tersebut mencakup sektor-sektor strategis seperti penanaman modal, perumahan rakyat, pariwisata dan ekonomi kreatif, hingga pengendalian program keluarga berencana.
BACA JUGA:BPIP Pastikan Paskibraka Siap Berangkat ke Ibu Kota Nusantara
Hal itu diharapkan dapat mendukung perkembangan Jakarta sebagai provinsi dengan status daerah khusus meski tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Proses Pengesahan di DPR
UU DKJ ini disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada 28 Maret 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta persetujuan dari para anggota DPR.
Sebagian besar fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU DKJ menjadi undang-undang, meski Fraksi PKS menolak.
BACA JUGA:Hunian dan Kantor di IKN Siap Pakai Akhir Tahun
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyebut bahwa RUU ini terdiri atas 12 bab dan 73 pasal, dengan beberapa poin revisi penting terkait pengaturan Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus.
Pemindahan Ibu Kota Negara
Mengenai pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur, UU DKJ belum menetapkan waktu pasti pelaksanaannya.
Keputusan terkait pemindahan ibu kota akan ditetapkan kemudian melalui Keputusan Presiden, sebagaimana tertuang dalam Pasal II UU DKJ. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: