Prabowo Resmi Teken Revisi UU DKJ, Jakarta Tetap Dipimpin Gubernur Pilihan Rakyat
Presiden Prabowo Subianto meneken Revisi UU DKJ.--Youtube Sekretariat Presiden
HARIAN DISWAY - Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 30 November 2024.
Perubahan itu mengatur status gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih serta peran Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus setelah pemindahan ibu kota negara ke Nusantara, Kalimantan Timur.
BACA JUGA:DPR RI Resmi Sahkan Revisi UU DKJ, Perubahan Nomenklatur Jabatan Ditetapkan
Revisi juga mencakup perubahan penting terkait status Jakarta setelah pemindahan ibu kota negara ke Nusantara.
Meski ibu kota negara akan pindah, Jakarta tetap menjadi Provinsi Daerah Khusus dengan berbagai kewenangan istimewa.
Salah satu perubahan signifikan dalam UU DKJ adalah mengenai status gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih.
BACA JUGA:DPR Pastikan Revisi UU DKJ Tak Berkaitan dengan Kepentingan Pilkada
Berdasarkan Pasal 70, gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pilkada 2024 secara otomatis menjadi gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu, anggota DPRD dan DPR hasil Pemilu 2024 juga dinyatakan sebagai anggota DPRD dan DPR untuk Provinsi Daerah Khusus Jakarta, sebagaimana diatur dalam Pasal 70B dan 70C.
BACA JUGA:Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Pensiun Jadi Ibu Kota Negara?
Revisi UU tersebut juga mengatur bahwa anggota DPD yang terpilih dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta pada Pemilu 2024 akan menjadi anggota DPD dari Provinsi Daerah Khusus Jakarta (Pasal 70D).
Kontroversi Pemilihan Gubernur
Salah satu isu yang sempat menjadi perdebatan dalam revisi ini adalah mekanisme pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta.
Awalnya, ada usulan agar gubernur dipilih oleh presiden. Namun, dalam proses legislasi, usulan ini dibatalkan dan diputuskan bahwa gubernur Jakarta akan tetap dipilih langsung oleh rakyat, seperti yang diatur dalam undang-undang sebelumnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: