Jokowi Teken UU DKJ, Jakarta Pensiun Jadi Ibu Kota Negara?
Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. -Dok Humas Setkab-Harian Disway
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Presiden Joko Widodo (Jokowi) teken Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada 25 April 2024. Lantas apakah dengan Jakarta pensiun dari ibu kota negara? Tidak serta merta begitu.
Namun, yang jelas UU DKJ mempersiapkan pemindahan IKN. Kemudian status IKN akan dicabut dari Jakarta. Pada pasal 63 UU DKJ, disebutkan bahwa Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Waktunya sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Dua Tahun Setengah, Proyek Pembangunan IKN Telan APBN Rp72 Triliun, Untuk Apa Saja?
"Ibu Kota Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta saat ini tetap menjadi lbu Kota Provinsi Daerah Khusus Jakarta sampai dilakukan perubahan menurut Undang-Undang ini," tulis Pasal 64 UU DKJ dikutip Minggu, 28 April 2024.
Sedangkan pada Pasal 66 UU DKJ, disebutkan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara secara bertahap.
Maka penyelenggaraan urusan pemerintahan dan/atau kenegaraan termasuk tempat kedudukan lembaga negara, lembaga dan organisasi lainnya beserta kelengkapan pendukungnya yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan berkedudukan di Ibu Kota Negara masih tetap dapat dilaksanakan atau berkedudukan di Jakarta.
BACA JUGA: Presiden Instruksikan Pembebasan Lahan IKN Dilakukan Secara Damai Tanpa Merugikan Masyarakat
Sesuai dengan tahapan yang tertuang dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara.
Undang-Undang mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan lbu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
Hal ini tertulis Pasal 73 UU DKJ. Kemudian, UU DKJ menetapkan Jakarta menjadi daerah otonom setingkat provinsi. DKJ akan diarahkan menjadi pusat perekonomian nasional dan kota global.
BACA JUGA: Menhub Targetkan Uji Coba Bandara IKN Bulan Juli 2024
Lalu, pada Pasal 10 Ayat 1 berisi tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tetap dipilih melalui pilkada. Mereka memiliki masa jabatan lima tahun dan bisa dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
“Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50 persen ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih,” bunyi pasal tersebut. (Wulan Yanuarwati)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: