Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Akan Ajukan Banding

Dipecat dari Kepolisian, Aipda Robig Akan Ajukan Banding

Selain diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), kini Aipda R telah ditetapkan tersangka dalam hukum pidananya.-Foto/Tangkapan Layar-

"Hadir di sidang, mulai dari pejabat sidang, terperiksa, saksi, keluarga almarhum, kompolnas, kemudian ahli juga," ujarnya.

Sebelumnya, pada Kamis 5 Desember 2024, Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyampaikan perkembangan kasus penembakan tersebut.

BACA JUGA:Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Ditembak Rekan Sendiri, Diduga Terkait Penindakan Tambang Ilegal

"Kita lakukan asistensi untuk proses secara tegak lurus, secara akurat dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya kepada awak media.

Ia menekankan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan dan profesional.

"Prinsipnya dilakukan secara profesional, secara scientific investigation dan berikan transparansi kepada masyarakat," tuturnya.

BACA JUGA:Pengakuan Donald Trump Saat Ditembak: Aku Merasa Peluru Menembus Telingaku

Kemungkinan pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, juga tidak tertutup.

"Jadi nanti dalam perkembangan kita kan juga perlu periksa ini, periksa ini. Sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan alur yang dijalankan, sesuai fakta yang didapatkan, baru nanti kita periksa," ujar Komjen Wahyu Widada.(*)

*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: