Tradisi Lima Tahunan Upacara Unan-Unan, Upaya Melibatkan Pemuda dalam Melestarikan Budaya Tengger
Prosesi ritual Unan-Unan yang diikuti seluruh warga desa. Tampak arak-arakan warga yang berstruktur dengan membawa sesaji berangkat dari balai desa menuju Sanggar Pamujan. --PkM
Akankah ritual ini terus diikuti generasi mudanya? Akankah rasa lekat dan puja terhadap leluhur ini terus berlanjut di tengah kehidupan modern yang sarat dengan teknologi? Akankah nilai luhur budaya Tengger tergerus oleh masifnya arus pariwisata?
Keresahan inilah jadi alasan diselenggarakannya PkM pada 20-21 April 2024 di Desa Ngadiwono, Kecamatan Tosari, wilayah Brang Kulon dalam pembagian wilayah tradisi Tengger. Bertujuan melestarikan budaya Tengger.
Teknologi dalam bentuk gawai sudah bukan menjadi barang mewah saat ini. Hampir bisa dipastikan setiap orang memiliki setidaknya satu handphone (HP) yang digunakan sehari-hari.
Dengan asumsi bahwa pemanfaatan program yang melekat dalam HP lebih dikuasai oleh para muda, tim berpikir bahwa pelestarian budaya bisa dirintis melalui digitalisasi yang melibatkan para muda Tengger.
Para muda Tengger adalah agen pelestari budaya lokal. Di sisi lain, terdapat kekhawatiran lunturnya budaya Tengger justru dimulai dari para muda ini. Berdasarkan kenyataan ini PkM Museum Etnografi dan Pusat Kajian Kematian fokus pada para muda.
Mereka yang dianggap memiliki potensi dalam meneruskan tradisi dan nilai luhur budaya Tengger dan mampu memanfaatkan teknologi (digitalisasi) sebagai sarana melestarikan budaya Tengger.
Informasi (jejak digital) akan lebih mudah tersebar dan dibaca banyak orang, sekaligus digitalisasi adalah tindakan pengaksaraan tradisi lisan budaya Tengger. Dengan demikian generasi berikutnya tetap dapat terlibat mendukung budayanya.
Kegiatan PkM Museum Etnografi dan Pusat Kajian Kematian juga disampaikan dalam bentuk workshop yang mengusung tentang pelestarian dan pemajuan kebudayaan dan dilanjutkan dengan cara menyusun konten visual.
Pertunjukan tradisi jaranan sebagai hiburan setelah ritual doa dan puja di Sanggar Pamujan. --PkM
Untuk meneguhkan pemahaman tentang pentingnya melestarikan budaya didasari dengan penjelasan mengenai Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, yaitu UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Berdasar perspektif UU tersebut penting untuk melestarikan budaya Tengger. Dokumentasi ini nantinya akan dibagikan di platform digital para muda sehingga memberi publik kesempatan.
Untuk melihat keindahan dan makna mendalam dari tradisi yang dilakukan secara turun-temurun oleh warga Tengger. Inisiatif ini sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan (SDGs) tentang pendidikan berkualitas dan kemitraan.
Tentu usaha melestarikan budaya dari kegiatan PkM ini tidak serta merta mengubah perilaku para muda. Perlu interaksi berkelanjutan, mendengar dan memahami kehidupan masyarakat Tengger. (*)
*) Guru Besar Bidang Paleoantropologi Departemen Antropologi FISIP UNAIR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: