Kasus PTSL, Kades dan Sekdes di Sidoarjo Divonis
Kades Desa Kletek Muhammad Anas dan Sekretaris Desa Kletek Ulis Dewi Purwanti mendengarkan vonis mereka dalam kasus korupsi PTSL di Tipikor Sidoarjo. -Jelita Sondang/Harian Disway-Jelita Sondang/Harian Disway
SIDOARJO, HARIAN DISWAY- Sidang dengan terdakwa Kepala Desa Kletek, Taman, Muhammad Anas atas kasus korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sudah ditahap putusan. Ia divonis satu tahun tiga bulan dengan denda Rp 50 juta pada Selasa 10 Desember, di Tipikor SIDOARJO.
Dalam vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha, diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarj. Di mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta, subsider enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap ketua majelis hakim.
BACA JUGA:Kejari Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Korupsi di Peringatan Hakordia 2024
BACA JUGA:Bentuk Tanggung Jawab, Kejari Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti dari 178 Perkara
Atas putusan tersebut, I Putu Kisnu Gupta selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut jika Anas sudah mengembalikan uang yang ia nikmati sebesar Rp 114 juta dari total korupsi Rp 207 juta.
"Terdakwa menerima putusan tersebut," ucapnya.
Selain itu, Kisnu menyebut jika mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45 tahun, juga ikut terseret dalam kasus tersebut. Ia divonis satu tahun sembilan bulan dan dengan denda 50 juta subsider 5 bulan pada hari yang sama. Pada kasus ini, terdakwa Ulis menerima uang sebesar Rp 89 juta dan belum mengembalikan uang tersebut.
Dalam sidangnya, Ulis mengaku jika uang tersebut digunakan untuk pengurusan dokumen dan mengklaim digunakan untuk menutupi operasional kegiatan di desa. Namun hingga diputuskan, terdakwa tidak bisa menyampaikan secara detail dan melampirkan bukti kemanakah uang tersebut dipergunakan.
"Padahal kegiatan desa juga sudah ada dana dari APBD, jadi tak masuk akal. Terdakwa juga masih pikir-pikir dalam menerima putusan tersebut," tutupnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: