Presiden Prabowo Bakal Bentuk Kembali UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Menko Hukum dan HAM.-Anisha Aprilia-
HARIAN DISWAY - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipan) Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana untuk mengeluarkan kembali undang-undang mengenai Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Menurutnya, langkah tersebut akan diambil oleh Prabowo untuk memberikan dasar hukum dalam menyelesaikan masalah HAM berat yang terjadi di masa lalu.
“Walaupun Undang-Undang KKR dibatalkan tapi pemerintahan baru di bawah Presiden Prabowo Subianto akan meneruskan upaya untuk menyusun kembali undang-undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi,” ujar Yusril dalam peringatan Puncak Hari HAM di TMII, Jakarta, Selasa, 10 Desember 2024 malam.
BACA JUGA:Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Berkomitmen Perbaiki Indeks Persepsi Korupsi Indonesia
Sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu, langkah tersebut akan dilakukan tanpa mengenal batas waktu dan dapat mencakup kejadian-kejadian di masa lalu.
Ia menjelaskan bahwa UU KKR sebelumnya pernah disusun oleh pemerintah, namun seluruhnya dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Meski demikian, pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo mengeluarkan peraturan presiden (perpres) sebagai upaya untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu dengan pendekatan non-yudisial.
BACA JUGA:Kasus Polisi Tembak Siswa SMK di Semarang Dikawal Ketat Mabes Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM
“Akibat pembatalan itu cukup banyak hal-hal yang tidak bisa kita selesaikan, alhamdulilah pada tahun 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2023 tentang Penyelesaian Non Yudisial terhadap kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu,” papar Yusril.
Terakhir, Yusril mengimbau semua pihak untuk fokus ke depan dan tidak terjebak dalam rasa dendam terkait pelanggaran HAM berat di masa lalu.
Meskipun demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan masalah-masalah tersebut. Menurutnya, rasa dendam terhadap persoalan HAM masa lalu tidak boleh dipertahankan, guna mencegah terjadinya pelanggaran HAM di masa kini dan mendatang.
“Kita memang jangan terlalu banyak terperangkap oleh masa lalu, kita harus melihat ke depan, kita mencatat peristiwa-peristiwa masa lalu, kita menyelesaikan sejauh mungkin dapat diselesaikan, tapi janganlah kita terlibat dalam dendam dan permusuhan,” tutup Yusril. (*)
*) Mahasiswa MBKM dari prodi Ilmu Komunikasi Universitas Trunojoyo Madura
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: