Tim RK-Suswono Batal Gugat Hasil Pilkada Jakarta ke MK
Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono Ahmad Riza Patria, mengungkapkan bahwa tingkat partisipasi pemilih dalam Pilkada Jakarta kali ini sangat rendah.-Fajar Ilman -
HARIAN DISWAY - Tim Ridwan Kamil-Suswono (Rido) batal mendaftarkan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024. Melansir laman resmi MK pada Kamis, 12 Desember 2024 tak ada gugatan yang masuk atas hasil pemungutan suara Pilkada Jakarta 2024.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur peserta pilkada dapat mengajukan permohonan ke MK paling lambat tiga hari kerja, terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara.
KPU Jakarta pun sudah mengumumkan hasil rekapitulasi suara pada Minggu,8 Desember 2024 lalu.
BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran Sengketa Pilkada di MK, Tim RK-Suswono Belum Ajukan Permohonan
BACA JUGA:Kubu Pramono-Rano Deklarasi Kemenangan, Ridwan Kamil Ajak Tunggu Keputusan KPU Tanggal 15 Desember
Sebelumnya, Tim Rido mengklaim telah menemukan indikasi kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024 dan berencana menggugat hasil pemilu ke MK.
Sekretaris Tim Sukses Rido Basri Baco menyatakan bahwa dugaan kecurangan itu berdasarkan penelitian dan pengecekan lapangan.
Beberapa indikasi pelanggaran yang ditemukan antara lain insiden di TPS 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, di mana ketua KPPS diduga mencoblos untuk pasangan Pramono-Rano.
Serta rendahnya partisipasi pemilih karena banyak masyarakat yang tidak menerima surat undangan C6. Tim ini juga berencana melaporkan KPU Jakarta ke DKPP.
BACA JUGA:Tim Ridwan Kamil-Suswono Soroti Dugaan Politik Uang dan Sembako di Pilkada Jakarta 2024
BACA JUGA:Prabowo dan Ridwan Kamil Dinner Bareng, Istana: Mereka Punya Kedekatan Pribadi
"Dapat kita simpulkan bahwa KPU dalam melaksanakan proses Pilkada tanggal 27 November kemarin penuh dengan banyak kekurangan dan kecurangan yang dilakukan," kata Baco dalam jumpa pers DPD Golkar, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 7 Desember 2024.
Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka tak mendaftarkan gugatan ke MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: