Hari ini, KPK Panggil Eks Kemenkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Hari ini, KPK Panggil Eks Kemenkumham Yasonna Laoly Terkait Kasus Suap Harun Masiku

Yasonna Laoly yang akan diiperiksa KPK soal kasus Harun Masiku.-disway.id-

Harian Disway - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa Yasonna Hamonangan Laoly, mantan Menteri Hukum dan HAM, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang menyeret Harun Masiku. Pemeriksaan akan dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, sebagaimana dikonfirmasi oleh juru bicara KPK Tessa Mahardika.

"Benar ada jadwal pemanggilan besok," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika dikonfirmasi, Kamis, 12 Desember 2024.

Pemeriksaan ini akan mendalami tanggung jawab Yasonna sebagai Menkumham periode 2020. Terutama terkait pelintasan Harun Masiku yang sempat terdeteksi pergi ke Singapura sebelum kembali ke Indonesia. Hingga kini, Harun yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 2020 belum berhasil ditemukan.

Sebelumnya pada kamis, 5 Desember 2024, KPK merilis surat DPO terbaru dengan menampilkan empat foto Harun Masiku. Harun dideskripsikan memiliki tinggi badan 172 cm, berkulit sawo matang, dengan alamat terakhir di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

“Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis," tulis surat itu.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun untuk segera menghubungi penyidik melalui email [email protected] atau nomor telepon 021-25578300.

Kasus ini bermula ketika Harun Masiku, mantan calon legislatif PDIP, diduga memberikan uang suap sebesar Rp 850 juta kepada Wahyu Setiawan, mantan Komisioner KPU, agar ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas, anggota DPR terpilih yang meninggal dunia. 

Wahyu telah divonis tujuh tahun penjara dan menerima pembebasan bersyarat pada Oktober 2023. Selain Wahyu, dua nama lain turut terjerat. Yakni Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menambah dimensi baru dalam kasus ini dengan mengumumkan sayembara Rp 8 miliar untuk siapa saja yang dapat menemukan atau menangkap Harun.

 “Ini adalah langkah serius untuk memberikan keadilan dan memastikan integritas hukum di Indonesia,” ujar Maruarar dalam pernyataannya.

Hingga berita ini diturunkan, KPK terus memproses langkah-langkah investigasi lebih lanjut untuk mengungkap keberadaan Harun Masiku dan melibatkan pihak-pihak terkait dalam penyelesaian kasus ini. (*)

*) Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: