Berikut Daftar Barang - Barang Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah menggelontorkan Rp 265,6 triliun untuk pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai dari properti hingga otomotif serta sektor lainnya.-Istimewa-
BACA JUGA:Penerapan PPN 12 Persen Tunggu Instruksi Presiden
- Beras premium
- Buah-buahan premium
- Daging premium (wagyu, daging kobe)
- Ikan (salmon premium, tuna premium)
- Udang dan crustacea premium (king crab)
- Jasa pendidikan premium
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: