Berikut Daftar Barang - Barang Yang Kena PPN 12 Persen Mulai Tahun 2025
Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kenaikan PPN 12 Persen, Tapi Tidak Berlaku dengan Barang Ini-Istimewa-
HARIAN DISWAY - Pemerintah mulai menerapkan Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani, juga para menteri Kabinet Merah Putih lainnya pada Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Namun, kenaikan PPN jadi 12 persen tak berlaku untuk semua barang. Kenaikan hanya berlaku untuk produk barang dan jasa mewah.
BACA JUGA:Resmi! Pemerintah Terapkan PPN 12 Persen Mulai 2025, Barang Kebutuhan Masyarakat Tak Terdampak
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut salah satu produk atau jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen termasuk di sektor pelayanan kesehatan hingga pendidikan di segmen premium.
Deretan barang mewah yang bakal kena PPN 12 persen pada tahun 2025.--Freepik
BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen
Ia menjelaskan pemberlakuan PPN 12 persen hanya untuk produk dan jasa kalangan atas, antara lain kelas-kelas tertentu pada layanan Rumah Sakit (RS) termasuk di sektor Pendidikan.
"Sesuai dengan masukan dari berbagai pihak, termasuk DPR, agar azas gotong royong di mana PPN 12 persen dikenakan bagi barang yang dikategorikan mewah, maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin 16 Desember 2024.
Menkeu Sri Mulyani -smindrawati/Instagram-
"Seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal," Tambahnya.
Berikut daftar barang mewah dan jasa dikenakan PPN 12 persen sebagai berikut :
BACA JUGA:Wakil Ketua DPR: UMKM Tidak Perlu Takut dengan Kenaikan PPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: