Pekerja Padat Karya dengan Gaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPh
MENTERI KOORDINATOR Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto (tengah) ketika memimpin penyampaian paket kebijakan ekonomi 2025 di Jakarta, 16 Desember 2024.-Kemenko Ekonomi-
HARIAN DISWAY - Pemerintah telah membebaskan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 untuk pekerja yang khusus bergerak di sektor padat karya yang dimulai pada 1 Januari 2025.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pembebasan PPh bagi pekerja padat karya bergaji maksimal Rp 10 juta sebagai kompensasi dari kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Dari Rp 4,8 juta – Rp 10 juta, PPh-nya ditanggung pemerintah. Khusus untuk industri padat karya, ya,” jelas Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif dan Berkelanjutan, yang digelar di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.
Airlangga menyatakan kebijakan ini sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat kelas menengah di sektor padat karya. Ada pun yang masuk dalam kategori ini adalah tekstil, furniture, alas kaki, dan sebagainya.
BACA JUGA:Gempa Bumi di Vanuatu Picu Tsunami Lokal, Ini Keterangan BMKG
BACA JUGA:Sah! PPN 12 Persen Resmi Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa selain insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), pemerintah juga memberikan pembiayaan untuk industri padat karya dengan subsidi bunga 5 persen. Itu guna mendukung produktivitas melalui revitalisasi mesin.
Selain itu, pemerintah pun memberikan subsidi 50 persen untuk jaminan kecelakaan kerja (JKK) di sektor padat karya selama enam bulan.
Ia menambahkan, insentif tersebut diberikan karena pemerintah memperhatikan data dan masukan untuk mendukung industri padat karya.
BACA JUGA:Begini Penjelasan Ketua Banggar DPR RI Terkait Kategori Barang Yang Tak Dikenakan PPN 12 Persen
BACA JUGA:Tenang, PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah
Pemerintah menetapkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut kebijakan ini sesuai dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Meski begitu, pemerintah tetap memberikan fasilitas pembebasan PPN untuk barang dan jasa yang bersifat strategis. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: