Tunjangan Pegawai BIN Naik Hingga 150 Persen, Berikut Rinciannya
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang tunjangan BIN naik hingga 150 persen.-setneg-
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
BACA JUGA:Prabowo Pidato di Mesir Bahas Koruptor: Kalau Kembalikan yang Kau Curi, Mungkin Dimaafkan
BACA JUGA:Ini Pesan Prabowo untuk Pimpinan Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas dengan Tegas
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000 (*)
*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: