Tunjangan Pegawai BIN Naik Hingga 150 Persen, Berikut Rinciannya

Tunjangan Pegawai BIN Naik Hingga 150 Persen, Berikut Rinciannya

Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 203 Tahun 2024 tentang tunjangan BIN naik hingga 150 persen.-setneg-

Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000

BACA JUGA:Prabowo Pidato di Mesir Bahas Koruptor: Kalau Kembalikan yang Kau Curi, Mungkin Dimaafkan

BACA JUGA:Ini Pesan Prabowo untuk Pimpinan Baru KPK: Korupsi Harus Diberantas dengan Tegas

Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000

Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000

Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000

Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000

Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000

Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000

Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000

Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000

Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000 (*)

*) Mahasiswa Magang Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: