Presidium PO & MLB NU Dorong Muktamar NU Luar Biasa: Sebut Gus Yahya Langgar AD/ART

Presidium PO & MLB NU Dorong Muktamar NU Luar Biasa: Sebut Gus Yahya Langgar AD/ART

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya.--

HARIAN DISWAY - Kelompok yang menamakan dirinya Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa NU (PO & MLB NU) menyebutkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya).

Pelanggaran ini menjadi alasan mereka mendorong pergantian Ketua Umum dan Rais Aam PBNU.

Dugaan pelanggaran tersebut terungkap dalam Focus Group Discussion (FGD) Pra Muktamar Luar Biasa (MLB) NU yang berlangsung di Surabaya pada Selasa, 17 Desember 2024.

BACA JUGA:Gus Ipul Bantah Tuduhan Pelanggaran AD/ART Gus Yahya, Sebut MLB NU Tak Sah

Divisi Hukum dan Advokasi PO & MLB NU, Jakfar Shodiq, menjelaskan bahwa pelanggaran itu mencakup pelanggaran AD/ART PBNU.

“Iya, Gus Yahya sudah melanggar. Kami melakukan penilaian selama masa kepengurusan PBNU selama tiga tahun ini. Ada beberapa poin yang sudah jadi catatan kami dalam FGD Pra MLB ini, beberapa di antaranya sudah melanggar AD/ART,” ujar Jakfar.

Jakfar mengungkapkan, salah satu pelanggaran yang dianggap fatal adalah menjauhkan PBNU dari akar rumput warga Nahdliyin.

BACA JUGA: Cicit Pendiri NU: Memaksakan MLB Akan Buang-Buang Waktu, Sulit Diwujudkan

“Poin kesalahan yang fatal, yang pertama adalah menggiring organisasi ini kepada hal yang bersifat menjauhkan organisasi dari akar rumput warga Nahdliyin,” jelasnya.

Pelanggaran lainnya adalah ketidakmampuan Gus Yahya menyelesaikan permasalahan internal organisasi yang terus berlarut-larut.

“Kedua, kewajiban PBNU itu menjaga persatuan baik ke dalam maupun keluar. Tapi nyatanya apa yang terjadi, urusan internal saja tidak selesai. Hari ini tidak selesai,” lanjut Jakfar.

BACA JUGA:PCNU Tolak Presidium PO dan MLB NU di Surabaya, Sudah Koordinasi dengan Polisi

Menurutnya, NU seharusnya memiliki pegangan kuat dalam menyelesaikan masalah, yaitu melalui tabayun serta musyawarah dan mufakat.

Namun, pendekatan ini dianggap tidak lagi dijalankan, sehingga bertentangan dengan AD/ART organisasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: