Geger! Oknum Dosen dan Senior Diduga Dalangi Bullying yang Tewaskan Dokter Muda
dr. Aulia Risma Lestari--kumparan
Polda Jateng sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kepala Program Studi (Prodi) Anestesiologi di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (UNDIP) dr. Taufik Eko Nugroho, Kepala Staf Medis Prodi Anestesi Undip Sri Maryani, dan dokter residen yang juga senior korban berinisial ZYA.
Ketiganya dijerat atas Pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan/atau secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP.
BACA JUGA:PDIP Masih Cari Kepastian Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto
BACA JUGA:Tidak Lolos PPPK 2024 Tahap 1? Bisa Daftar PPPK 2024, Ini Syaratnya
Adapun ancaman hukumannya adalah 9 tahun penjara.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kasus ini berupa uang sebesar Rp 97 juta.
Tersangka TE diduga memanfaatkan posisinya sebagai senior dalam lingkup PPDS untuk meminta uang yang tidak sesuai aturan akademik dan sebagian dari uang tersebut dinikmati olehnya.
Tersangka SM juga diduga terlibat dengan meminta uang secara langsung dari korban yang bertugas sebagai bendahara.
BACA JUGA:2 Hari Dibuka, Jalan Tol Probowangi Gending Kraksaan Dilewati 5 Ribu Kendaraan
BACA JUGA:Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Harta Terancam Disita
Sementara itu, tersangka ZYA, yang merupakan senior korban, dilaporkan aktif memberikan doktrin yang menekan serta sering melontarkan kata-kata kasar kepada para junior. Termasuk korban.
Hingga kini, para tersangka belum ditahan. Polda Jateng menegaskan tak ada kendala meski tersangka baru ditetapkan padahal kasus sudah dilaporkan ke Polda Jateng sejak 4 September 2024. (*)
*) Mahasiswa MBKM Prodi Sastra Inggris Universitas Negeri Surabaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: detik.com