Cheng Yu Pilihan Dr. Krisna Murti, S.H., M. H. Managing Partner Krisna Murti Law & Partners: Yong Meng Jing Jin
Cheng Yu Pilihan Dr. Krisna Murti, S.H., M. H. Managing Partner Krisna Murti Law & Partners: Yong Meng Jing Jin-tim desain grafis Harian Disway-Dokumen Pribadi
Hidup adalah gerakan. Demikian motto yang dianut Dr. Krisna Murti, S.H., M. H. Kalimat sakti yang didapatkannya dari leluhur itu masih dipegangnya sampai sekarang. “Ya, tanpa pergerakan kita tidak bisa mempunyai jaringan yang luas,” kata pria kelahiran Jakarta, 28 April 1976 itu. Kurang lebih semakna dengan apa yang diwejangkan orang-orang di Tiongkok sana, ”树挪死,人挪活” (shù nuó sǐ, rén nuó huó): pohon kalau dipindah kemungkinan akan mati, sedangkan manusia kalau melakukan pergerakan kemungkinan akan hidup.
Dalam artian, kalau kita ingin menjadi manusia yang berkembang, kita mesti mempunyai spirit ”勇猛精进” (yǒng měng jīng jìn): berani untuk terus maju.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Yio Sioe Hoen Pengusaha, tinggal di Jakarta: Bu Jin Bu Fa
Krisna contohnya. Ia bercerita, dulu bukanlah siapa-siapa sebelum menjadi pengacara. “Tak ada yang percaya saya pernah berjualan soto. Tapi saya punya keberanian untuk mengubah hidup saya,” ujar Managing Partner Krisna Murti Law & Partners di Jakarta Selatan itu.
Sekarang, siapa yang tak kenal dengan Krisna. Terakhir ia populer ketika menjadi pengacara Saka Tatal, terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon. Ia termasuk tim kuasa hukum dari Agus Salim, korban penyiraman air keras yang berkonflik dengan Pratiwi Noviyanthi soal uang donasi. Tak hanya itu, pengacara yang sempat berseteru dengan Farhat Abbas itu pernah jadi kuasa hukum aktris Angelina Sondakh.
Pun ketika ia akhirnya bisa menyandang gelar doktor. Semua karena ia terus bergerak. Memulai kuliah pada Maret 2021, pada Oktober 2024 lalu, Krisna menyandang gelar doktor di bidang ilmu hukum. Tak sekadar lulus, ia diganjar predikat cumlaude. “Itu tak akan berhenti. Saya terus bergerak sampai meraih gelar profesor," tegasnya.
Dalam bidang hukum, Krisna terus belajar. Menurutnya, penegakan hukum perlu menegakkan keadilan substantif. Tidak hanya mengejar keadilan formal atau prosedural, serta mendasarkan pada nilai-nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat. Itu terungkap dalam disertasinya yang berjudul Formulasi Ideal Upaya Hukum Luar Biasa Peninjauan Kembali oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Perspektif Keadilan dan Kepastian Hukum.
Membahas formulasi sistem peninjauan kembali perkara pidana oleh JPU yang ideal untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia berdasarkan berbagai aspek filosofis dan rasional. Krisna menilai, sudah waktunya Indonesia memberikan kewenangan bagi JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali. Dengan catatan, harus memenuhi syarat materiil, seperti ditemukannya fakta atau bukti baru (novum), keterangan palsu dari saksi pihak terdakwa, dan kekhilafan hakim yang menangani perkara.
BACA JUGA:Cheng Yu Pilihan: Lilies Sugianto Direktur Utama PT Gosyen Jaya: Shui Dao Qu Cheng
Kewenangan JPU melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali sebagai salah satu dari pelaksanaan tugas dan fungsi tanggung jawabnya dalam memperjuangkan keadilan bagi korban. Hal itu untuk mewujudkan hukum yang memiliki kepastian hukum yang berkeadilan. “Dari ilmu itu, saya bisa menolong orang-orang yang terzalimi,” katanya.
Berpedoman terus bergerak, Krisna aktif mengenal orang-orang baru di luar pekerjaannya. Pergaulannya meluas di berbagai lini. Terbukti, ia pernah terjun di dunia politik. Pada Pileg 2019 lalu, ia menjadi calon legislatif Partai Gerindra dari Dapil Bangka Belitung meski gagal lolos. Dalam dunia musik, Krisna pernah merisis single berjudul Alun-Alun pada 2018. “Setiap hari saya harus bergerak mengenal orang baru. Minimal satu hari satu orang,” tandasnya. (Heti Palestina Yunani)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: