Libur Natal Diwarnai Kecelakaan Bus, Kemenhub Imbau Operator Utamakan Keselamatan

Libur Natal Diwarnai Kecelakaan Bus, Kemenhub Imbau Operator Utamakan Keselamatan

Ditlantas Polda Jawa Timur bergerak mengamankan tkp kecelakaan di Tol Pandaan-Malang KM 77+200 arah Malang, Jawa Timur-Istimewa-

HARIAN DISWAY - Sejumlah kecelakaan yang melibatkan bus dan truk menghiasi sepekan libur Natal di akhir tahun 2024. 

Sebut saja kecelakaan bus pariwisata di Tol Pandaan - Malang pada Senin 23 Desember 2024 dan Bus Po Qonita fi Tol Cipularang Km 80 dan Km 92 pada 26 Desember 2024.


Armada dari PT Jasa Marga Metoropolitan Tollroad (JMT) tiba untuk melakukan evakuasi pada badan bus Qonita yang kecelakaan di Jalan Tol Cipularang Kamis Dinihari-Jasa Marga-

Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80% kecelakaan pada angkutan umum terjadi akibat kelelahan pengemudi.

Penyebab lainnya termasuk melampaui batas kecepatan, ceroboh saat berkendara, lalai mengecek kondisi kendaraan, melanggar aturan lalu lintas, dan yang lainnya.


Petugas melakukan penghentian kendaraan untuk dilakukan ramp check di Jalan Tol Jagorawi menuju Puncak Cisarua, Bogor-Kemenhub-

Menanggapi hal ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum khususnya bus pariwisata pada periode angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru)  mengedepankan aspek keselamatan.

Plt. Ditjen Hubdat, Ahmad Yani menegaskan keselamatan adalah hal yang tidak bisa ditawar. 

"Wajib bagi Perusahaan Otobus (PO) bus untuk melakukan uji berkala kendaraan, kemudian harus dilakukan pengecekan ulang kondisi kendaraan sebelum digunakan," ungkapnya pada Kamis, 26 Desember 2024.

BACA JUGA:Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang: Reni Astuti Minta Investigasi dan Penindakan Kendaraan ODOL

Ditjen Hubdat bersama stakeholders terkait telah mengimbau para pelaku usaha objek wisata untuk menyiapkan tempat istirahat yang layak bagi para pengemudi.

"Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pengemudi kendaraan bermotor umum wajib istirahat setelah berkendara selama empat jam berturut-turut. Pengemudi jangan sampai memaksakan berkendara apabila dalam kondisi lelah atau mengantuk karena hal itu bisa membahayakan," imbuh Yani.

BACA JUGA:Tragedi Laka Tol Malang: Bus Rombongan Pelajar Bertabrakan dengan Truk, 4 Orang Tewas

Selain telah dilakukan pembatasan waktu operasionalnya pada momen libur akhir tahun, Ditjen Hubdat juga mengimbau pengemudi untuk melakukan pemeriksaan rem sebelum melakukan perjalanan dan memerhatikan prosedur mengemudi utamanya di jalan yang menurun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: