Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurusnya

Sertifikat Tanah Hilang? Jangan Panik, Ini Dia Cara Mengurusnya

Kementerian ATR/BPN bagikan tips mengurus sertifikat tanah yang hilang-Kementerian ATR/BPN-

BACA JUGA:Nusron Wahid Usulkan Skema Wakaf Produktif, Contohkan Tanah Peninggalan Sahabat Nabi

BACA JUGA:Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah

Sementara itu, Buku Tanah itu sendiri merupakan salinan yang sama datanya dengan sertipikat tanah. Disebut sertipikat tanah saat dipegang oleh masyarakat atau pemegang hak, sementara dokumen yang disimpan oleh Kantor Pertanahan dinamakan dengan Buku Tanah.

Harison mengungkapkan, sudah ada transformasi digital yang dilakukan Kementerian ATR/BPN terhadap sertipikat tanah. Kini masyarakat bisa melakukan alih media dari sertipikat analog berbentuk seperti buku menjadi Sertifikat Elektronik. Sertifikat ini juga tetap bisa dicetak menggunakan secure paper

“Data sertifikat juga sudah bisa diakses oleh pemilik dari aplikasi Sentuh Tanahku. Jadi tidak khawatir lagi kalau ada kerusakan/kehilangan akibat bencana. Semua data sudah tersimpan database kami,” ungkap Harison.

Informasi lebih lengkap terkait pengurusan sertipikat tanah yang hilang juga dapat diperoleh masyarakat secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh, baik pada Playstore maupun Appstore dari masing-masing gadget pemilik tanah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: