Urus Tanah Makin Mudah, Tanpa Perantara, Kini Cukup Pakai Layanan FIFO

Urus Tanah Makin Mudah, Tanpa Perantara, Kini Cukup Pakai Layanan FIFO

Kementerian ATR/BPN memperketat pengawasan layanan pertanahan dengan sistem FIFO, pemantauan PPAT, dan layanan langsung tanpa perantara.-Dok. ATR/BPN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperketat pengawasan layanan Pertanahan.

Salah satu fokusnya memastikan proses peralihan hak berjalan transparan dan masyarakat mendapat kepastian waktu penyelesaian.

Kementerian ATR/BPN juga meminta masyarakat mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa menggunakan perantara.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN Uunk Din Parunggi menegaskan masyarakat dapat memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung.

BACA JUGA:Nusron Wahid Pastikan Pelayanan ATR/BPN Tetap Jalan di Tengah Proses Hukum KPK

BACA JUGA:Waspada Mafia Tanah, Begini Cara Pastikan Keaslian Petugas Ukur ATR/BPN

"Masyarakat diharapkan memanfaatkan layanan pertanahan secara langsung tanpa perantara. Sekali lagi saya sampaikan, tanpa perantara," tegas Uunk.

Dalam upaya menjaga mutu pelayanan, setiap kepala kantor pertanahan diwajibkan memantau langsung kinerja Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Hasil pemantauan tersebut nantinya dipublikasikan agar masyarakat dapat mengetahui transparansi dan rekam jejak kerja PPAT di wilayah masing-masing.

Kementerian ATR/BPN juga menerapkan prinsip fiktif positif dalam pelaporan akta. Selain itu, proses layanan menggunakan metode First In First Out (FIFO).

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN dan BAP DPD RI Bahas Penyelesaian Pengaduan Konflik Agraria

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Jamin Penggantian Sertipikat Tanah yang Terkena Banjir, Dorong Warga Beralih ke Elektronik

Artinya, permohonan diproses berdasarkan urutan masuk. Sistem tersebut diterapkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Sertifikat Tanah Beri Kepastian Hukum

Kementerian ATR/BPN menegaskan sertifikat tanah bukan sekadar dokumen administrasi. Sertifikat merupakan bukti kepastian hukum atas tanah yang memberikan perlindungan bagi pemilik dan keluarganya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: