Nusron Wahid Usulkan Skema Wakaf Produktif, Contohkan Tanah Peninggalan Sahabat Nabi

Nusron Wahid Usulkan Skema Wakaf Produktif, Contohkan Tanah Peninggalan Sahabat Nabi

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengusulkan skema wakaf produktif. Tanah wakaf nantinya dikelola Badan Wakaf Indonesia untuk dijadikan tempat kegiatan produktif yang menghasilkan uang-Kementerian ATR/BPN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengusulkan skema wakaf produktif sebagai cara untuk membantu kesejahteraan masyarakat. 

Hal ini ia sampaikan di tengah-tengah forum gathering Kementerian ATR/BPN dengan awak media pada Kamis, 28 NOvember 2024 malam. Menurut Nusron, masyarakat Indonesia memang sudah akrab dengan skema wakaf, yakni menyerahkan tanah untuk digunakan demi kepentingan umum. 

Namun menejemen Wakaf kata mantan Kepala BP2TKI ini masih belum dilakukan secara rapi. Termasuk untuk menjadikan tanah wakaf menjadi produktif. 

"Selama ini konsep wakaf produktif belum populer di Indonesia. Kalau di timur tengah sudah populer, bahkan ada bank wakaf. Karena itu, kita mendorong kerja sama dengan BWI (Badan Wakaf Indonesia) untuk mendorong pentingnya wakaf produktif ini," kata Nusron. 

BACA JUGA:Sukseskan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, Menteri Nusron Ingin Optimalkan Peran Badan Bank Tanah

Politikus Partai Golkar ini menjelaskan, wakaf produktif ialah suatu konsep di mana tanah wakaf didaftarkan dengan Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL), lalu di atas tanah tersebut, Badan Pengelola Wakaf (BWI) melakukan kegiatan produktif yang menghasilkan pendapatan. Penghasilan dari tanah wakaf tersebut kemudian dapat difungsikan untuk kemaslahatan umat.

Menteri Nusron memberikan contoh bagaimana pengelolaan tanah wakaf di Arab Saudi. Tanah peninggalan Utsman bin Affan didirikan hotel megah yang kemudian membuka lapangan kerja, serta penghasilannya dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Dalam pengelolaan wakaf produktif ini, Menteri Nusron mengusulkan untuk berkolaborasi dengan Bank Tanah sehingga tanah yang diwakafkan tetap terjaga. "Terkait ini bisa gandeng Bank Tanah, jadi bisa HPL-nya di bawahnya atas nama Bank Tanah, kemudian di atasnya bisa dilakukan kegiatan salah satu contohnya untuk menunjang ketahanan pangan," ujarnya.

BACA JUGA:MK Tetapkan KPK Berwenang Usut Kasus Korupsi yang Libatkan TNI

Sebelumnya, Nusron juga telah membahas soal optimalisasi Badan Bank Tanah untuk pengelolaan lahan-lahan yang kosong untuk berbagai kebutuhan. 

Tujuan awal dibentuknya Badan Bank Tanah, yaitu untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum, sosial, pembangunan, konsolidasi tanah, pemerataan ekonomi, hingga Reforma Agraria. "Bank tanah ini untuk melakukan utilisasi tanah, eks HGU (Hak Guna Usaha, red) yang diserahkan kepada Bank Tanah mau diapakan," tutur Nusron.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: