Diungkap, Proses LP Palsu

Diungkap, Proses LP Palsu

ILUSTRASI Diungkap, Proses LP Palsu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Pelanggar pidananya adalah orang yang membikin laporan palsu, dalam kasus ini Arimbi. Tapi, dalam delik laporan palsu, ada empat orang yang dapat dipidana. Selain pelapor, juga orang yang menyuruh pelapor untuk melaporkan laporan palsu (dalam kasus ini Yudi).

Pasal 220 KUHP tidak mengatur tentang pelapor laporan palsu yang melapor karena dalam tekanan psikologis oleh orang lain. Dalam kasus ini, seandainya diproses hukum, Arimbi dan Yudi melanggar pasal tersebut. Tampak tidak adil buat Arimbi.

Itu konflik rumah tangga biasa yang melebar sampai melibatkan DPR RI. Entah karena pelapornya yang hebat ataukah anggota DPR yang kurang cermat menanggapi laporan masyarakat. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: