Diungkap, Proses LP Palsu
ILUSTRASI Diungkap, Proses LP Palsu.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Akhirnya, Arimbi, 38, membongkar laporan polisi (LP) palsu mantan suaminyi, Yudi, 44. Laporan bahwa Arimbi diperkosa mahasiswa D pada pertengahan 2017, menurut Arimbi, bohong. Sebab, Yudi berniat menjebak D dengan memaksa Arimbi membikin laporan itu. Repotnya, Yudi sudah beraudiensi dengan Komisi III DPR RI, sampai pihak Komisi III meminta Kapolda Jateng transparan.
KASUS itu sepele. Jika pengakuan Arimbi benar, inti persoalan: Yudi menyerang D dengan menggunakan cara berliku. Tidak dengan kekerasan fisik langsung, tapi memanfaatkan istrinya dengan membikin laporan polisi palsu. Seumpama laporan palsu terbukti secara hukum, yang disalahkan polisi kan istrinya.
Uniknya, laporan polisi palsu itu dibikin pada 3 Oktober 2017. Sudah lebih dari tujuh tahun. Perkaranya pun sudah ditutup polisi pada November 2017. Sebab, Arimbi memberi tahu polisi bahwa itu laporan palsu.
BACA JUGA:Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Selesaikan 1.248 kasus Curas dari 1.463 Laporan Polisi
Terus, mengapa Yudi melapor ke Komisi III DPR RI sehingga digelar audiensi Yudi dengan komisi III di gedung DPR RI, Kamis, 19 Desember 2024? Padahal, Arimbi sudah bukan istrinya lagi. Mereka cerai 2018, setelah laporan palsu itu.
Parahnya, pihak Komisi III DPR RI menanggapi serius. Sampai mereka meminta Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo melanjutkan penyelidikan kasus pemerkosaan itu. Jika pengakuan Arimbi benar, pihak komisi III kena prank. Baru kali ini anggota DPR di-prank urusan sepele.
Arimbi kepada wartawan menceritakan, pernikahannya dengan Yudi menghasilkan dua anak. Keluarga itu pemilik 130 kamar kos-kosan di Surakarta, Jateng. Awalnya Yudi menduga Arimbi selingkuh dengan D, mahasiswa penghuni kamar kos nomor 33.
BACA JUGA:Uang Habis Untuk Nyawer, Pria di Trenggalek Buat Laporan Polisi Palsu
BACA JUGA: Konflik IPL Purimas Berujung Laporan Polisi
Arimbi: ”Padahal, tuduhan itu tidak benar. Saya sudah membantah. Ia (Yudi) memang cemburuan (pencemburu buta). Ia terus memaksa saya mengaku selingkuh. Tentu saja saya membantah karena memang tidak ada perselingkuhan.”
Pertengahan 2017 Yudi mengurung Arimbi di rumah mereka. Pintu kamar dikunci sehingga Arimbi tidak bisa ke mana-mana.
Arimbi: ”Selama dikurung itu, saya disiksa suami. Saya sangat takut dan tersiksa. Untungnya, ada Pak Polisi yang datang, kemudian saya dibebaskan. Tiga hari saya dikurung dan disiksa suami. Sebelum dibebaskan, karena saya tidak tahan disiksa, saya terpaksa bohong, mengaku diperkosa D.”
BACA JUGA:Konflik Internal PT Hobi Abadi Internasional Berakhir Laporan Polisi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: