Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR
ILUSTRASI Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Ini kasus aneh. Yudi Setiasno, 44, dan istrinya, Arimbi, 38, melapor ke Polresta Surakarta, 3 Oktober 2017, bahwa Arimbi dan anak mereka KDY, 4, diperkosa DH. Lantas, Arimbi mengatakan, sebenarnya tidak ada pemerkosaan. Polisi mengusut, tidak ada bukti, penyidikan distop. Yudi melapor ke DPR RI dan mengungkap itu di rapat dengan Komisi III DPR, Kamis, 19 Desember 2024. Jadi heboh.
KASUS ini antara ada dan tiada. Laporan polisi (LP) jelas ada. Dan, penyidikan sudah dihentikan. Namun, hasil rapat komisi III, pihak DPR meminta Kapolda Jateng mengusut kasus itu lebih lanjut. Sangat aneh. Kasus sederhana sampai melibatkan lembaga tinggi negara.
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polda Jateng menangani kasus tersebut dengan transparan. ”Juga, Polda Jateng harus menyampaikan setiap perkembangannya kepada masyarakat,” katanya, Jumat, 20 Desember 2024.
BACA JUGA:Gerak Cepat, Polda Jatim Selesaikan 1.248 kasus Curas dari 1.463 Laporan Polisi
BACA JUGA:Uang Habis Untuk Nyawer, Pria di Trenggalek Buat Laporan Polisi Palsu
Konstruksi kasus: Yudi warga Surakarta, pemilik 130 pintu kamar kos di Surakarta. Ia menuduh istrinya, Arimbi, berselingkuh dengan mahasiswa penghuni tempat kos milik Yudi, inisial DH. Mahasiswa itu penghuni pintu kos nomor 33.
Terus, Yudi mendesak Arimbi agar melaporkan DH ke Polresta Surakarta, bahwa DH memerkosa Arimbi dan anak kedua mereka, KDY. Arimbi didampingi Yudi melaporkan itu.
Kemudian, ketika Yudi lengah, Arimbi mengatakan kepada polisi bahwa itu laporan palsu. Dia melapor karena dipaksa di bawah tekanan suami. Sebenarnya tidak ada pemerkosaan. Maka, Arimbi menyatakan mencabut laporan.
BACA JUGA: Konflik IPL Purimas Berujung Laporan Polisi
BACA JUGA:Konflik Internal PT Hobi Abadi Internasional Berakhir Laporan Polisi
Polisi tetap mengusut kasus tersebut. Pemerkosaan bukan delik aduan. Tanpa pengaduan pun, polisi akan memproses hukum. Juga, perkara tidak bisa dicabut. Setelah polisi menyelidiki, ternyata tidak ada bukti. Proses perkara pun dihentikan.
Arimbi kepada wartawan, Jumat, 27 Desember 2024, mengatakan, ”Tidak ada kasus pemerkosaan yang menimpa saya maupun anak saya. Semua itu hanyalah cerita bohongan Yudi.”
Dia ceritakan awal mula kebohongan Yudi. Yudi awalnya cemburu, menuduh Arimbi selingkuh dengan mahasiswa DH yang indekos di tempat kos milik keluarga Yudi. Tapi, tanpa bukti. Juga, Arimbi membantah berselingkuh.
BACA JUGA:Kasus Selamat Pagi Indonesia Makin Rumit, Ada Laporan Polisi Lagi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: