Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR
ILUSTRASI Laporan Polisi (LP) Palsu Sampai ke DPR.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Sampai di sini masih sulit disimpulkan, apakah kasus itu laporan palsu seperti dikatakan Arimbi? Ataukah pemerkosaan itu benar-benar terjadi seperti dilaporkan Yudi ke polisi? Intinya, siapa yang bohong, Arimbi atau Yudi?
Di rapat audiensi di Komisi III DPR RI, Yudi mengungkapkan hal mengejutkan kepada para anggota DPR. Yudi mengaku disiksa polisi. Sampai ia minta perlindungan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).
Yudi di forum rapat Komisi II DPR RI: ”Saya dikurung polisi, enggak dikasih makan tiga hari.” Ia berkata begitu sambil menangis. Sangat meyakinkan.
”Di mana, Pak?” tanya Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
”Di Polresta Surakarta di ruang penyidik. Itu semuanya ada videonya, disuruh pipis, disuruh apa di ruangan itu.”
”Di tahun 2024 ini?”
”Ya, tahun 2024 ini, Pak.”
Yudi juga mengeklaim diminta menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) tanpa mengetahui isinya. Ia tidak boleh membaca BAP itu. ”Saya disuruh tanda tangan BAP yang enggak tahu, enggak boleh dibaca isinya maksudnya apa gitu,” ujarnya.
Yudi mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut kepada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Jawa Tengah. Namun, tak diproses. ”Saya juga sudah ke pengacara Hotman Paris, juga ke Pak Dedi Mulyadi (politikus), juga ke ombudsman,” ungkapnya.
Sungguh, kasus sederhana itu aneh sehingga naik ke tingkat pembahasan DPR RI. Seumpama Arimbi bohong, mengapa perkaranya dihentikan di Polresta Surakarta yang berarti terbukti bahwa tidak ada pemerkosaan?
Seandainya Yudi bohong, mengapa ia berani berkata begitu menohok Polri di rapat Komisi III DPR RI?
Akhirnya, pihak Komisi III DPR RI menyimpulkan, dinyatakan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman, begini:
”Pertama, komisi III meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti surat pengaduan nomor STB 391/10/2017 Reskrim tanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban saudari ADW dan anak KDY.”
Dilanjut: ”Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oknum penyidik Polres Surakarta dalam penanganan kasus tersebut, terkait pernyataan Saudara Yudi.”
Pihak DPR RI juga mengawal Yudi untuk minta perlindungan ke LPSK. ”Saudara Yudi akan kami dampingi,” ujar Habiburokhman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: