Kasus Selamat Pagi Indonesia Makin Rumit, Ada Laporan Polisi Lagi
JERATAN hukum yang bakal dikenakan kepada pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial JE lebih banyak. Sebab, ada satu lagi laporan polisi lantaran perbuatannya. Kali ini laporan itu dilakukan di Polda Bali. Pria berinisial RB yang melaporkan.
Terkait eksploitasi ekonomi terhadap anak. Tindakan itu dirasakan RB pada 2009 sampai 2021. JE dilaporkan pria kelahiran 1994 tersebut. Dalam laporan polisi No STTL/579/XI/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 12 November 2021, RB melaporkan eksploitasi ekonomi yang dilakukan JE.
Namun, saat dikonfirmasi terkait laporan di Polda Bali tersebut, penasihat hukum JE, Recky Bernadus Surupandy, mengaku malah belum tahu. ”Kalau di Polda Bali justru saya belum dengar. Kami hanya mengetahui, kalau Senin lalu (15/11), ada pengaduan di Polres Batu,” katanya saat dihubungi pada Minggu (21/11).
Pengaduan di Polres Batu itu sama dengan laporan di Polda Jatim. Saat ini JE masih diperiksa di Polda Jatim. Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim yang menangani kasus tersebut. JE disangkakan melakukan pelecehan seksual terahadap siswi di sekolah di Kota Batu tersebut.
”Kalau di Polres Batu sifatnya bukan laporan polisi (LP). Melainkan hanya pengaduan,” ungkapnya.
Pengaduan yang masuk di polres tersebut akan dirangkum. Lalu, diserahkan menjadi satu di Polda Jatim. Sebab, alat bukti yang diberikan sama. Yaitu, hasil visum dari dokter.
Orang yang mengadukan FE di Polres Batu sebelumnya merupakan saksi yang pernah dihadirkan saat pemeriksaan di tingkat polda.
Saat itu ada tiga saksi yang dihadirkan. Namun, saat menjadi saksi, pengadu tersebut tidak memiliki bukti. ”Visum. Konsepnya sama. Kejadiannya didalilkan di 2009. Visumnya di 2021. Sebenarnya itu kan gak masuk akal. Karena sudah lama sekali,” terangnya.
Untuk perkara yang berjalan di Polda Jatim, saat ini sudah melalui pelimpahan tahap pertama di Kejaksaan Tinggi Jatim. ”Masih proses penyidikan. Belum masuk tahap kedua. Ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik,” bebernya.
Disinggung terkait jumlah korban, ia mengungkapkan, awalnya cuma satu. Namun, saat pemeriksaan di Polda Jatim, dua orang yang menjadi saksi juga mengaku korban. Hanya, tidak memiliki bukti. ”Nah, sekarang buktinya itu dari visum tadi,” tambahnya.
Saat ini ia dan tim sedang menguji visum yang diberikan sebagai barang bukti untuk membuat LP. Sebab, untuk pelapor di polda, visumnya dilakukan pada Juni 2021.
Selain itu, awal kasus tersebut dilaporkan ke Polda Jatim, ia langsung menyerahkan beberapa bukti pembanding kepada penyidik bahwa kliennya tidak melakukan tindakan tersebut. ”Sudah kami berikan,” ungkapnya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: