BNN Usulkan Vape Diatur dalam RUU Narkotika Usai Temuan Zat Terlarang

BNN Usulkan Vape Diatur dalam RUU Narkotika Usai Temuan Zat Terlarang

Ilustrasi Vape.--

HARIAN DISWAY - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto mengusulkan agar rokok elektronik atau vape beserta cairannya diatur dalam Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika, Selasa, 7 April 2026.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Komisi III DPR RI menyusul maraknya peredaran zat narkotika dalam bentuk cairan vape. Suyudi menilai fenomena ini menjadi ancaman serius karena memanfaatkan perangkat yang selama ini beredar bebas di masyarakat.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, kita menemukan fakta yang sangat mengejutkan,” ucapnya.

Melansir Antara, hasil pengujian terhadap 341 sampel cairan vape menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya. Sebanyak sebelas sampel mengandung kanabinoid sintesis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, serta 23 sampel terbukti mengandung etomidate yang merupakan obat bius.

BACA JUGA:BNN RI dan Kemendikdasmen Luncurkan Integrasi Kurikulum Anti Narkoba di Unesa

BACA JUGA:BNN Akui Kesulitan Tangkap Dewi Astutik, Jaringan Fredy Pratama

Menurutnya, perkembangan jenis narkotika saat ini berlangsung sangat cepat dan semakin kompleks. Secara global, telah teridentifikasi sebanyak 1.386 zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang beredar di dunia, sementara di Indonesia tercatat sebanyak 175 jenis NPS.

Selain itu, Suyudi menjelaskan bahwa zat etomidate dalam cairan vape telah resmi masuk dalam daftar narkotika golongan dua berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025. Namun, penindakan hukum terhadap kasus yang melibatkan zat tersebut saat ini masih terbatas menggunakan undang-undang kesehatan dengan ancaman hukuman yang relatif lebih ringan.

Ia menilai, pengaturan vape dalam undang-undang narkotika akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan. Dengan demikian, penyalahgunaan cairan vape yang mengandung zat terlarang dapat ditekan secara signifikan.

“Selayaknya sabu yang selalu memerlukan bong sebagai media untuk mengonsumsinya,” ujarnya.

BACA JUGA:Dewi Sabu Rp 5 Triliun Dibekuk BNN dan Interpol

BACA JUGA:3,3 Juta Anak Terjerat Narkoba, BNN Sebut Sindikat Sudah Incar Desa hingga Nelayan

Suyudi juga mencontohkan sejumlah negara di kawasan ASEAN seperti Vietnam, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, dan Laos yang telah lebih dulu mengambil langkah tegas dengan melarang peredaran vape.

Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam merumuskan kebijakan yang lebih komprehensif untuk melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui media baru seperti rokok elektronik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: