BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

BREAKING NEWS: MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen

MK hapus MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen.--MKRI

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya," demikian bunyi pasal tersebut.  

Dengan putusan ini, pengaturan *presidential threshold* dinyatakan tidak berlaku, memberikan peluang yang lebih luas bagi partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa batasan persentase tertentu. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: