Pembuatan Visa Haji 2025 Tak Lagi Bisa Instan, Minimal Sebulan sebelum Keberangkatan
Jamaah Haji Indonesia di Arafah-Tomy Gutomo-Harian Disway-
HARIAN DISWAY - Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief mengumumkan adanya perubahan signifikan dalam proses pembuatan visa haji 2025.
Jika sebelumnya visa haji bisa diurus 2-3 hari sebelum keberangkatan, tahun ini calon jemaah harus menyelesaikan dokumen dan mendapatkan visa setidaknya sebulan sebelum berangkat.
Aturan baru itu dinilai akan memperbaiki proses, namun juga menambah tantangan dalam persiapan haji.
BACA JUGA:Pj Gubernur Jatim Usulkan Passport On Board untuk Jemaah Haji dan Umrah Asal Jatim
Jika pada tahun-tahun sebelumnya visa bisa diurus bahkan mendekati hari keberangkatan, kini jemaah harus menyelesaikan proses visa jauh lebih awal.
Menurut Hilman, perubahan tersbut dilakukan agar seluruh dokumen dan visa calon jemaah haji sudah lengkap dan siap sebelum keberangkatan.
Hal itu juga untuk memastikan proses di lapangan berjalan lebih tertib dan teratur.
BACA JUGA:DPR Sebut Biaya Haji Tahun 2025 Banyak Dikeluhkan Masyarakat
Tahun ini, visa haji akan masuk ke dalam bagian masyair (rangkaian layanan ibadah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina), tidak lagi bisa diurus secara instan seperti sebelumnya.
"Visa haji akan kami tempatkan di bagian masyair. Tahun lalu, biayanya sekitar 300 SAR, dan untuk tahun ini masih sama. Namun, penempatan ini dilakukan agar proses lebih jelas dan tertata," jelasnya dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI, Kamis, 2 Januari 2025.
Hilman menambahkan bahwa dengan aturan baru tersebut, jemaah dan pihak terkait harus memastikan seluruh dokumen diproses lebih awal untuk menghindari kendala menjelang keberangkatan.
BACA JUGA:Prabowo Bakal Dirikan Kampung Indonesia di Saudi, Solusi Efisien Ibadah Umrah dan Haji
Penekanan pada persiapan jauh hari diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan haji.
Sementara itu, kuota haji Indonesia pada 2025 diperkirakan mencapai 221.000 jamaah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: