Muhammadiyah Resmi Tetapkan Jadwal Puasa dan Idul Fitri 2025, NU dan Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Muhammadiyah Resmi Tetapkan Jadwal Puasa dan Idul Fitri 2025, NU dan Pemerintah Tunggu Sidang Isbat

Muhammadiyah resmi tetapkan 1 Ramadan pada 1 Maret 2025-Logo Muhammadiyah -

HARIAN DISWAY - Muhammadiyah resmi menetapkan jadwal puasa Ramadan dan Hari Raya Idulfitri untuk tahun 2025. 

Berdasarkan keputusan tersebut, awal Ramadan ditentukan pada 1 Maret 2025, sementara Hari Raya Idulfitri, 1 Syawal 1446 H, jatuh pada Minggu, 30 Maret 2025.

Berbeda dengan Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU) dan pemerintah Indonesia belum membahas atau menetapkan tanggal pasti untuk awal puasa dan Idul Fitri. 

BACA JUGA:Muhammadiyah Dukung Wacana Libur Sekolah Selama Ramadan

Kedua institusi itu masih akan menunggu pelaksanaan sidang isbat untuk memastikan penetapan tersebut.

Muhammadiyah menggunakan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT) dalam menentukan awal Hijriah. 

Kriteria tersebut kali pertama diperkenalkan pada Muktamar Kalender Islam Global yang diadakan di Turki pada 2016. 

BACA JUGA:Hadiri Milad ke-112 Muhammadiyah, Prabowo: Tak Ada Kemakmuran Tanpa Pemerintahan yang Bersih

Prinsip dasar dari kalender itu adalah penggunaan satu hari, satu tanggal untuk seluruh dunia, yang dianggap lebih universal dan konsisten.

Penggunaan KHGT juga merupakan amanat dari Muktamar Muhammadiyah ke-47 di Makassar (2015) dan Muktamar ke-48 di Surakarta (2022). 

Dengan merujuk pada KHGT, 1 Ramadhan 1446 H dipastikan jatuh pada 1 Maret 2025.

BACA JUGA:Tanwir Muhammadiyah: Memakmurkan dan Mencerahkan

Pemerintah dan NU Akan Tentukan Jadwal Lewat Sidang Isbat  

Sementara itu, penentuan awal Ramadan, Idulfitri, dan Iduladha oleh pemerintah Indonesia masih menunggu hasil sidang isbat yang akan digelar menjelang bulan Ramadhan. 

Dalam sidang isbat nanti, Kementerian Agama (Kemenag) akan mengkonfirmasi awal Hijriah berdasarkan metode rukyat dan hisab yang berlaku secara nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: