KKP Tegaskan Pagar Laut Misterius di Pantai Tangerang Ilegal
Ombudsman RI Soroti Pembangunan Pagar Laut Misterius di Pesisir Tangerang-disway.id/Candra Pratama-
HARIAN DISWAY - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di Perairan Laut Tangerang, Provinsi Banten adalah ilegal.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (DJPKRL) KKP Kusdiantoro mengungkapkan bahwa pemanfaatan ruang laut tanpa memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan pelanggaran.
Dia menyebutkan bahwa pemagaran laut mengindikasi adanya upaya orang untuk mendapatkan hak atas tanah di perairan laut secara tidak benar.
BACA JUGA:Kawanan Maling Bobol Toko Elektronik di Tangerang
BACA JUGA:Simulasi Program Makan Gratis di Tangerang, Ada Menu Siomay Hingga Gado-gado
Kegiatan tersebut dapat menjadikan pemegang hak berkuasa penuh dalam menguasai, menutup akses publik, privatisasi, merusak keanekaragaman hayati dan berpotensi menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Selain itu, Kusdiantoro juga memaparkan bahwa pemagaran laut tidak sesuai dengan praktek internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
“Paradigma hukum pemanfaatan ruang laut telah berubah menjadi rezim perizinan, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010. Tujuannya adalah memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua,” ujar Kusdiantoro di Jakarta, Rabu, 7 Januari 2025
Selanjutnya, Ketua Umum Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia (HAPPI), Rasman Manafi di kesempatan yang sama menggarisbawahi bahwa pemagaran laut bertentangan dengan prinsip keadilan dalam pengelolaan ruang laut.
BACA JUGA:BNPB Terus Upayakan Pencarian Korban Hilang Pasca Banjir Pesisir Selatan
BACA JUGA:Prabowo Sapa Para Nelayan di Pesisir Pantai Cilincing Jakarta Utara
Ia menyerukan penguatan pengawasan untuk mencegah privatisasi ruang laut dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengelolaannya.
Senada, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, turut menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk menangani isu ini. Ombudsman dapat melakukan investigasi jika ditemukan indikasi malpraktik, termasuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di laut. Hasil investigasi dapat menjadi dasar bagi tindakan hukum lebih lanjut.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: