Di HUT ke-52 PDI-P, Megawati Gundah Tentang Hukum di Indonesia

Di HUT ke-52 PDI-P, Megawati Gundah Tentang Hukum di Indonesia

Megawati menyampaikan keluh kesahnya tentang hukum di Indonesia saat HUT PDIP ke-52-PDIP-Youtube

HARIAN DISWAY - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) Megawati Soekarnoputri menyampaikan kegundahannya tentang permasalahan hukum di Indonesia pada HUT Ke-52 PDIP yang digelar Jumat, 10 Januari 2025 di Sekolah Partai, Lenteng Agung, Jakarta. 

Megawati menyebutkan bahwa ia bingung tempat untuk mencari hukum yang benar di Indonesia itu di mana? 

Ia memberi contoh dari permasalahan MK. Ia prihatin dengan MK yang dibuatnya sudah tidak memiliki marwah. menjadi perusak konstitusi. 

“Saya bikin MK, itu konstitusi toh, tapi kok dibikin kaya ngunu, nggak ada marwahnya gitu,” 

Megawati juga menyinggung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia bingung kenapa KPK hanya berfokus ke yang kecil saja seharusnya KPK juga mencari dari kasus yang jumlahnya besar. 

BACA JUGA:PDIP Rayakan HUT ke-52 Hari Ini, Prabowo Tak Diundang

BACA JUGA:Eks Penyidik KPK: Batal Geledah Kantor DPP PDIP pada 2020 Karena Firli Bahuri

Lha ngapa yang digoleki yang kroco-kroco, apa yang benar benar ngunu yang jumlahnya T T (triliun),” 

Megawati menjelaskan kritiknya barusan karena ia ingin KPK menjadi Lembaga yang benar. Selain itu alasan lainnya bahwa ia terlibat dalam berdirinya KPK saat itu. 

“Saya ingin KPK itu yang benar, lha yang bikin saya juga, bingung saya,” 

Megawati juga mengenang susahnya saat ia akan mendirikan KPK. Ia menceritakan bahwa ia harus bertengkar dulu sebelum mendirikan KPK. 

“Untuk menjadikan KPK saya aja berantem dulu, karena apa? Itu sifatnya adhoc,” 

Selain dua Lembaga tersebut Megawati juga menyampaikan kegelisahannya pada Kepolisian RI

Menurutnya, polisi harus diajari berpikir dengan hati Nurani untuk membedakan mana yang benar dan salah. Tidak seperti robot yang hanya patuh terhadap atasanya.

Megawati berpendapat bahwa Tindakan yang benar harus sesuai dengan hukum formal yang berlaku

“Jadi mestinya diajari tidak kaya robot, mikir! Dengan Nurani bahwa ini tidak benar, mana yang benar harus menurut hukum formal Indonesia yang dibuat bukan hanya orang per orang tetapi oleh tata negara Republik Indonesia melalui konstitusi dan perundang-undangan yang ada,” katanya. (*)

*) Mahasiswa magang dari Universitas Airlangga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: