Hasto Melawan, Ajukan Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK

Hasto Melawan, Ajukan Praperadilan untuk Batalkan Status Tersangka oleh KPK

SEKJEN PDI-P Hasto Kristiyanto memberi keterangan kepada awak media.--

HARIAN DISWAY – Akhirnya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melawan untuk penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR yang menjerat buronan Harun Masiku.  

Gugatan praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025.

"Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada wartawan pada hari yang sama.

Gugatan tersebut kini terdaftar dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

BACA JUGA:Hasto Simpan Video Skandal Pejabat Negara, Siap Dirilis Jika Dirinya Dipenjara

BACA JUGA:Effendi Simbolon Desak Megawati Mundur dari PDIP, Bantah Tudingan cawe-cawe Jokowi dalam Kasus Hasto

Djuyamto juga ditunjuk sebagai hakim tunggal yang akan menangani kasus ini.

Sidang perdana gugatan praperadilan Hasto akan digelar pada Selasa, 21 Januari 2025.

Sebelumnya, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus Harun Masiku. 

Hal itu diketahui berdasarkan beredarnya sprindik yang menyebut Hasto sebagai tersangka. 

BACA JUGA:KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hasto Kristiyanto, Tim Penyidik Usai Geledah Dua Lokasi

BACA JUGA:KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi

Surat penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Dalam Sprindik memuat nama Hasto sebagai tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: