KPK Geledah Rumah Hasto Kristiyanto di Bekasi
Kediaman Hasto Kristiyanto yang terletak di Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat digeledah KPK.-Disway.id/Dimas Rafi-
HARIAN DISWAY - Kediaman Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Villa Taman Kartini, Blok G3 Nomor 18, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa siang, 7 Januari 2025. Penggeledahan ini dilakukan terkait dugaan suap dan obstruction of justice yang melibatkan Hasto dalam kasus pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pantauan di lokasi menunjukkan, sekitar pukul 14.30 WIB, tujuh kendaraan operasional KPK tiba di rumah tersebut. Tim penyidik didampingi aparat bersenjata api dari kepolisian dan Satgas Cakra Buana tampak berjaga di sekitar area. Hingga pukul 15.50 WIB, proses penggeledahan masih berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi penggeledahan ini. "Betul, saat ini tim penyidik sedang melakukan penggeledahan di lokasi terkait perkara dengan tersangka HK," kata Tessa. Namun, ia belum memberikan rincian barang apa saja yang berhasil diamankan selama penggeledahan.
Hasto Kristiyanto sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang advokat, Donny Tri Istiqomah, oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Harun hingga kini masih menjadi buronan.
BACA JUGA:KPK Dalami Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Hasto-Harun
BACA JUGA:KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Hari Ini, Buntut Kasus Hasto-Harun Masiku
Rencananya, Hasto dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada Senin, 6 Januari 2025. Namun, ia meminta penjadwalan ulang dengan alasan tengah mempersiapkan HUT PDI Perjuangan.
KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengamankan bukti yang diperlukan. Penggeledahan di rumah Hasto menjadi langkah lanjutan setelah penetapan tersangka dilakukan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: