KPK Periksa Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan Hari Ini, Buntut Kasus Hasto-Harun Masiku
Selama 6 Jam di Periksa KPK, Wahyu Setiawan Dicecar Terkait Kasus Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-
HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya mengungkap skandal yang menyeret nama Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Tim penyidik KPK pun memanggil mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk diperiksa pada hari ini, Kamis, 2 Januari 2025.
Tentu, untuk melengkapi berkas perkara yang penuh intrik dan kontroversi tersebut.
BACA JUGA:Juru Bicara PDIP Sebut Alasan KPK Menetapkan Hasto Tersangka Mengada Ada
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4 atas nama WS," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Anda sudah tahu, Ketua KPK Setyo Budiyanto secara resmi mengumumkan penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang melibatkan Harun Masiku.
"Perbuatan saudara HK bersama-sama dengan saudara HM dan pihak lainnya dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mencakup sejumlah tindaka,” ungkap Setyo dalam konferensi pers pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Connie Amankan Dokumen Rahasia dari Hasto di Rusia, Sebut Kasus Airlangga hingga Harvey Moeis
Salah satunya adalah penempatan HM pada dapil Sumatera Selatan I, meskipun HM sebenarnya berasal dari Sulawesi Selatan, tepatnya Toraja.
Dalam penyelidikan sebelumnya, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly. Politikus PDIP ini mengaku ditanya mengenai pengurusan permintaan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA).
BACA JUGA:Hasto Kristiyanto setelah Ditetapkan Tersangka KPK, Singgung Sosok yang Ingin Berkuasa 3 Periode
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat yang saya kirim ke KPU, eh, ke Mahkamah Agung (MA), untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 18 Desember 2024.
Yasonna menjelaskan bahwa surat dari DPP PDIP tersebut dimaksudkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang telah meninggal dunia pada Pemilu 2019. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: