KPK Dalami Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Hasto-Harun

KPK Dalami Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Hasto-Harun

KPK Dalami Peran Wahyu Setiawan dalam Kasus Suap Hasto-Harun.-Disway.id-

HARIAN DISWAY - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penyelidikan terhadap kasus suap terkait penetapan Anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan memanggil Wahyu Setiawan, mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemanggilan ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh peran para pihak yang terlibat, termasuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saudara Wahyu Setiawan dijadwalkan hadir sebagai saksi untuk mendalami fakta-fakta terkait kasus ini. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Kamis, 2 Januari 2024.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pada 24 Desember 2024, telah mengumumkan secara resmi penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agus Setiani untuk meloloskan Harun Masiku dalam pergantian antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPR RI.

“Perbuatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama saudara HM (Harun Masiku) dan kawan-kawan mencakup pemberian suap kepada WS (Wahyu Setiawan) agar HM ditetapkan sebagai anggota DPR dari dapil 1 Sumatera Selatan. Padahal, HM sebenarnya berasal dari Toraja, Sulawesi Selatan,” ungkap Setyo.

BACA JUGA:Juru Bicara PDIP Sebut Alasan KPK Menetapkan Hasto Tersangka Mengada Ada

BACA JUGA:Connie Amankan Dokumen Rahasia dari Hasto di Rusia, Sebut Kasus Airlangga hingga Harvey Moeis

KPK sebelumnya juga memeriksa mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, terkait perannya dalam perkara ini. Yasonna, yang juga merupakan politikus PDIP, mengungkapkan bahwa dirinya dimintai keterangan terkait surat dari DPP PDIP kepada Mahkamah Agung (MA) untuk meminta fatwa hukum.

“Kapasitas saya saat itu sebagai Ketua DPP. Saya mengirimkan surat ke MA untuk permintaan fatwa terkait perbedaan tafsir penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pemilu 2019,” ujar Yasonna usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada 18 Desember 2024.

Surat tersebut disebut menjadi bagian dari upaya PDIP untuk menyelesaikan sengketa hukum terkait status caleg almarhum Nazarudin Kiemas, yang membuka jalan bagi Harun Masiku untuk mendapatkan kursi di DPR RI.

Kasus suap PAW ini telah menjadi perhatian publik sejak mencuat pada awal 2020. Harun Masiku, salah satu tokoh kunci dalam kasus ini, hingga kini masih buron. Kendati demikian, KPK terus melanjutkan upaya untuk mengusut tuntas perkara ini, termasuk melibatkan berbagai pihak terkait.

Wahyu Setiawan sendiri sebelumnya telah divonis bersalah dalam kasus suap ini pada tahun 2020. Namun, pemanggilan terbarunya sebagai saksi menunjukkan bahwa KPK berusaha menggali lebih dalam peran pihak-pihak lain yang turut serta dalam kasus ini.

KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang menyeret nama-nama besar di dunia politik ini. “Kami memastikan bahwa setiap pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Tessa Mahardhika. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: