SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP
Setelah berhasil masuk, pilih menu "Lapor" dan klik "e-Filing". Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori Wajib Pajak Anda.
3. Isi Formulir SPT
Masukkan data mengenai penghasilan, pengurangan, pajak yang telah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang Anda pilih. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.
4. Kirim SPT
Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, klik "Submit" untuk mengirimkan laporan. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai bukti bahwa pelaporan telah berhasil dilakukan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Wajib Pajak dapat memastikan kewajiban perpajakan mereka terpenuhi tepat waktu, meskipun pelaporan SPT Tahunan 2024 belum dapat menggunakan sistem Coretax.
*) Mahasiswa magang UIN Sunan Ampel Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: