SPT 2024 Masih Gunakan Sistem Lama, Coretax Berlaku Mulai 2025
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax DJP diimplementasikan sejak 1 Januari 2025.-DJP-DJP
HARIAN DISWAY - Coretax memang sudah diluncurkan. Namun, para wajib pajak (WP) belum dapat menggunakan sistem perpajakan terbaru itu untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak Penghasilan (PPh) tahun pajak 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem yang lama.
Kebijakan tersebut diambil karena transaksi wajib pajak pada tahun lalu belum terekam dalam sistem baru Coretax.
BACA JUGA:DJP Evaluasi Aplikasi Coretax: Validasi 236.221 Faktur Pajak dalam 9 Hari
"Oleh karena itu, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk wajib pajak perorangan maupun badan akan menggunakan Coretax hanya pada SPT Tahun 2025, yang akan disampaikan di tahun 2026," tuturnya beberapa waktu lalu.
Ya, kebijakan tersebut diharapkan dapat mempermudah transisi bagi wajib pajak, baik individu maupun badan, dalam menggunakan sistem perpajakan yang baru.
"Jika kita memaksakan penggunaan sistem baru sekarang, data transaksi belum tersedia, sehingga akan menyulitkan," imbuh Dwi.
Dalam upaya mengingatkan wajib pajak agar segera memenuhi kewajiban mereka, DJP berencana mengirimkan email blast berisi imbauan untuk pelaporan SPT Tahunan 2024.
Sebagai pengingat, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025 bagi wajib pajak perorangan dan 30 April 2025 bagi badan.
Langkah-langkah Melaporkan SPT Secara Online
Untuk melakukan pelaporan SPT secara online, berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda ikuti:
1. Masuk ke Pajak.go.id
Akses situs [Pajak.go.id]. Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.
2. Pilih Menu Pelaporan SPT
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: