Punya Sejarah Kredit Macet, Masih Berpeluang Ajukan Kredit dalam Program 3 Juta Rumah

Punya Sejarah Kredit Macet, Masih  Berpeluang Ajukan Kredit dalam Program 3 Juta Rumah

Mahendra Siregar saat melakukan konfrensi pers melalui daring, Selasa 14 Januari 2025-YouTube OJK-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pandemi Covid-19 memang banyak meninggalkan warisan. Salah satunya banyak masyarakat yang masuk kedalam daftar hitam di perbankan karena gagal bayar cicilan saat pandemi itu melanda Tanah Air. Kondisi ini akhirnya berdampak pada banyak hal. Utamanya keinginan untuk memiliki hunian layak.

Kebanyakan masyarakat Indonesia memiliki hunian dengan mekanisme kredit pemilikan rumah (KPR). Hanya saja, karena ada peninggalan masa pandemi Covid-19 tadi, akhirnya mereka kesulitan untuk melakukan cicilan rumah. Tentu kondisi ini bertentangan dengan program pemerintah RI: tiga ribu rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Melihat masalah itu, otoritas jasa keuangan (OJK) pun membuat aturan baru. Mereka menegaskan bahwa layanan informasi keuangan (SLIK) merupakan informasi yang netral. Bukan sebagai penentu dalam pemberian kredit. Artinya, masyarakat atau debitur yang memiliki historis kredit macet dapat melakukan pembiayaan kredit.

BACA JUGA: Kerja Sama Bank BJB, OJK, dan IJK Hadirkan FinExpo 2024 untuk Perluas Literasi Inklusi Keuangan

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, SLIK digunakan untuk asymmetric information untuk memperlancar proses pemberian kredit dan pembiayaan. Serta penerapan manajemen risiko oleh lembaga jasa keuangan. SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam menjaga iklim investasi di Indonesia.

“SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang digunakan dalam analisis kelayakan calon individu. Bukan merupakan satu-satunya faktor yang menentukan dalam pemberian kredit dan pembiayaan itu,” katanya dalam konferensi pers OJK secara daring di Jakarta, Selasa 14 Januari 2025.

“Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar. Termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain. Khususnya untuk kredit dan pembiayaan dengan nominal kecil,” tambahnya.

BACA JUGA: Penjualan Properti Terhambat Dosa Masa Lalu

Berdasarkan catatan OJK, per November 2024, setidaknya ada 2,35 juta rekening kredit baru yang diberikan oleh lembaga jasa keuangan. Rekening itu semuanya diberikan kepada debitur yang sebelumnya memiliki catatan kredit non-lancar. Data Ini merupakan penjumlahan dari seluruh pelapor di dalam SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus untuk debitur yang ingin menyampaikan keluhan, pertanyaan, dan pengaduan di kontak 157. Namun, hal ini diperuntukan debitur yang kesulitan mengajukan KPR untuk program 3 juta rumah karena SLIK.

Dalam menangani pengaduan tersebut, akan dibentuk satuan tugas khusus bersama dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Serta stakeholders terkait lainnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: