Tukang Jambret Kenjeran Surabaya Keok

Tukang Jambret Kenjeran Surabaya Keok

Pelaku AH, 43, ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Kenjeran setelah lakukan aksi penjambretan di Bulak Cumpat--

HARIAN DISWAY - Seorang pelaku jambret di Kenjeran Surabaya diamankan petugas. Pelaku berinisial AH, 43, menjadi salah satu pelaku yang tertangkap, dan diketahui merupakan warga Kalilom Baru Surabaya. Ia berhasil dibekuk polisi setelah beberapa saat lakukan aksi penjambretan kalung emas milik korban ODK, 17, yang merupakan warga lokal Bulak Cumpat, Surabaya

Iptu Suroto, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak mewakili Kompol Yuyus Andriastanto pada Selasa, 14 Januari 2025 menjelaskan aksi perampasan kalung emas di Jalan Bulak Cumpat Utara III yang terjadi saat Minggu, 5 Januari 2025 pagi.

Suroto mengungkapkan bahwa pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kenjeran serta Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang pada waktu kejadian tengah berpatroli.

Suroto memberikan detail aksi penjambretan yang bermula ketika korban baru tiba di depan rumahnya pada pukul 09.00 . Pelaku berpura-pura menanyakan alamat ketika korban hendak masuk ke area rumah. Tanpa permisi, pelaku dengan sigap menarik sepasang kalung dan liontin emas yang terpasang di leher korban hingga kalung terputus.

“Korban langsung berteriak ‘Maling! Maling!’ sehingga menarik perhatian warga sekita,” jelas Iptu Suroto. Nasib beruntung yang dialami korban karena disaat yang sama anggota Reskrim Polsek Kenjeran berpatroli di kawasan yang rawan kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor) tersebut. Anggota tim dengan segera lakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

BACA JUGA:Curi Sepeda Motor, Dua Pemuda Diringkus Polsek Kenjeran

BACA JUGA:Jangan Lupakan Keterlibatan Prabowo di Balik Penculikan dan Kerusuhan 98

Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti satu unit kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban saat kejadian, satu buah liontin emas milik korban, serta dua lembar nota bekas pembelian perhiasan. Tak hanya itu saja, Polsek Kenjeran juga lakukan langkah sigap untuk memperkuat bukti dengan mendatangi kembali Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi yang terlibat, serta melakukan penahanan terhadap pelaku.


2 lembar nota dan sebuah liontin emas milik korban yang dijadikan barang bukti oleh Polsek Kenjeran--

Warga setempat khususnya wilayah Bulak Cumpat mengapresiasi yang terdalam perihal respons dan langkah sigap dari segenap anggota tim Reskrim Polsek Kenjeran terhadap kasus penjambretan ini. “Kami merasa lebih aman karena polisi cepat bertindak. Kami berharap patroli seperti ini terus dilakukan,” ungkap salah satu warga yang ketahui bernama Irwanda.

AH harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan jeratan pasal 363 mengenai pencurian dan kekerasan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku tindak kejahatan bahwa aparat keamanan tidak akan tinggal diam apabila menyangkut keamanan masyarakat.

BACA JUGA:Polrestabes Surabaya dan Jajaran Ungkap 77 Kasus Pencurian, Curanmor Terbanyak

BACA JUGA:Terekam CCTV, Residivis Pencurian Lempengan Besi Ini Kembali Masuk Bui

Suroto mengimbau pada masyarakat untuk selalu waspada terhadap kejahatan terutama mengenai pencurian serupa, serta mengingatkan untuk melapor pada polisi setempat jika menemui aktivitas yang mencurigakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: