Terekam CCTV, Residivis Pencurian Lempengan Besi Ini Kembali Masuk Bui

Terekam CCTV, Residivis Pencurian Lempengan Besi Ini Kembali Masuk Bui

Tersangka residivis pencurian lempengen besi yang kembali menggunakan baju oranye, Sabtu 30 November 2024 di Polsek Semampir -Humas Polsek Semampir -Humas Polsek Semampir

Berikut perbaikan naskahnya:


SURABAYA, HARIAN DISWAY - Terekam CCTV saat mencuri lempengan besi di Jalan Bolodewo, Surabaya, AF (23) kembali harus mendekam di penjara. Residivis tersebut kedapatan mencuri besi seberat 470 kilogram dari sebuah truk.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Semampir, dan AF berhasil ditangkap pada Sabtu, 30 November 2024.

Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo menjelaskan bahwa korban baru menyadari kehilangan lempengan besi ketika hendak mengirim barang.

BACA JUGA:Lempat Bondet ke Polisi, Residivis Curanmor Ditembak Mati

Setelah mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, korban mendapati pelaku, yang ternyata adalah warga setempat, sedang mencuri besi dari truk yang terparkir di depan gudang.

"Tersangka adalah residivis kasus serupa pada 2022 dan pernah divonis satu tahun penjara," ungkap Kompol Eko.

Pencurian diduga terjadi sejak 25 Oktober 2024, namun baru diketahui oleh korban pada 31 Oktober setelah melihat rekaman CCTV, karena merasa banyak kehilangan lempengan besi yang tidak mungkin hilang begitu saja.

BACA JUGA:Sulit Tobat, Residivis Asal Gedangan Ini Jambret Kalung Balita

"Korban melapor pada 2 November 2024. Kami menerima laporan, melakukan penyelidikan, dan akhirnya menangkap pelaku pada Sabtu, 30 November 2024," jelasnya, Minggu, 1 Desember 2024.

AF diketahui menjual lempengan besi tersebut seharga sekitar Rp 3,5 juta, yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

"Kami masih menyelidiki kemungkinan pelaku melakukan aksi serupa di lokasi lain, mengingat ia merupakan residivis," tutup Kompol Eko. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: