Sulit Tobat, Residivis Asal Gedangan Ini Jambret Kalung Balita
(Tengah) Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menerangkan kronologis pelaku dalam menjambret kalung emas korban, saat pres konferensi Rabu, 16 Oktober 2024 di Polda Jatim.-Jelita Sondang Samosir-
HARIAN DISWAY- Pernah menjadi residivis dua kali dengan kasus pencurian dan kekerasan (curas) atau jambret, tak membuat AFN, 42, warga Gedangan, Sidoarjo ini tobat. Justru AFN makin tertantang melakukan kembali aksi yang melanggar hukum itu.
Kali ini kejahatan tersebut dilakukannya kepada anak kecil berusia lima tahun di daerah Sedati, Sidoarjo, pada 6 Agustus 2024. Berdasar keterangan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur jika tersangka awalnya berkeliling mencari target.
"Kebetulan saat itu korban yang lagi jalan di pinggir dan melihat anak tersebut mengenakan kalung emas. Tak lama pelaku berhenti di depan korban dan langsung menarik paksa kalung emas tersebut," jelasnya pada konferensi pers, Rabu, 16 Oktober 2024 di Mapolda Jatim.
Setelah berhasil menjambret kalung emas korban, pelaku langsung menjual hasil curiannya ke pedagang emas di pinggir jalan. Diketahui hasil dari menjual kalung emas curian itu berkisar Rp 2,5 juta rupiah.
BACA JUGA:113 Personel Polda Jatim Walpri Pelaksana Pemilu dan Paslon
BACA JUGA:Jatim Rawan Konflik di Musim Pilkada, Polda Jatim Siapkan Walpri untuk Pengamanan
"Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Dia melakukan ini secara sadar tanpa pengaruh alkohol maupun obat-obatan dan mengaku masih satu kali beraksi," jabar AKBP Arbaridi Jumhur.
Meski begitu, dari pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini. Dikarenakan di sekitar daerah Sedati telah terjadi 21 kejadian serupa dan memungkinkan akan ada tersangka baru.
Adapun barang bukti yang disita berupa flashdisk berisikan rekaman CCTV, lembar kwitansi kalung emas serta liontinnya, dan satu sepeda motor sebagai sarana melancarkan aksi, dan kaos warna hijau yang digunakan tersangka saat kejadian.
"Pelaku akan dikenakan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun," pungkasnya.
Jelita Sondang Samosir
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: