Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan di Pilgub Jatim

Khofifah-Emil Bantah Tuduhan Kecurangan di Pilgub Jatim

Tim Hukum Khofifah-Emil usai persidangan di Mahkamah Konstitusi, Jumat, 17 Januari 2025.- Foto: Dokumen Tim Hukum Khofifah-Emil-

HARIAN DISWAY - Sidang gugatan hasil Pilgub Jatim 2024 di Mahkama Konstitusi (MK) masih berlanjut. Pihak termohon: KPU Jatim dan pihak terkait: tim hukum Khofifah-Emil pun memberikan eksepsi dalam sidang gugatan nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu.

Edward Dewaruci, koordinator hukum TPP Khofifah-Emil saat itu pun menyampaikan semua dalil gugatan yang disampaikan Risma-Gus Hans. Mereka menilai gugatan itu tidak punya dasar yang jelas dan tidak memiliki legal standing.

“Tidak ada dalil yang jelas dan tidak memiliki legal standing. Maka kami mohon MK menolak semua gugatan dari pemohon (Risma-Gus Hans),” kata Edward dalam keterangannya, Jumat 17 Januari 2025.

Dalam aturan sengketa Pilkada, batas paslon menggugat ialah dengan syarat selisih maksimal 0,5 persen. Sementara, total suara sah yang ditetapkan termohon sebanyak 20.732.592 suara.

BACA JUGA:Prabowo Terima Audiensi Khofifah, Siap Kolaborasi Entas Kemiskinan Ekstrem bersama Muslimat NU

BACA JUGA:Faktor Ketokohan Emil Dardak Mantapkan Pemilih Mataraman

Berdasarkan aturan itu, ketika ia hitung 0,5 persen x 20.732.592 suara sah = 103.663 suara. Artinya, menurutnya, ketika lebih dari angka itu, seharusnya pemohon –tim hukum Risma-Gus Hans, tidak bisa melakukan gugatan.

“Namun faktanya selisih suara pemohon dengan pihak terkait sebesar 5.449.070 suara. Sehingga dengan selisih suara yang sangat jauh tersebut, sudah dapat dibuktikan pemohon (Risma-Gus Hans) tidak memiliki legal standing,” jelas Edward.

Edward juga melihat narasi-narasi pelanggaran atau kecurangan terstruktur, sistematis, masif (TSM) yang digaungkan Risma-Gus Hans tidak tepat sasaran. Menurutnya, itu sebagai sengketa pelanggaran administratif yang merupakan kewenangan Bawaslu Jatim.

Terkait adanya narasi pengurangan suara Risma-Gus Hans, Edward menyebut tudingan tersebut sangat kabur. Karena tidak menguraikan secara detail, jelas, dan spesifik terkait subjek hukum, tempus, locus, dan dengan cara apa dugaan pengurangan suara tersebut dilakukan. 

BACA JUGA:Emil Dardak Paparkan Kunci Sukses Jatim Genjot Investasi di Musyawarah Kadin Surabaya

BACA JUGA:Surabaya Perdana Laksanakan MBG, Khofifah: Gizi dan Protein Setiap Jenjang Harus Dibedakan

Lebih lanjut Edward juga menyebut dalil soal penggunaan DPT 90-100 persen di sejumlah TPS yang dianggap Risma-Gus Hans sebagai sebuah kecurangan. Bagi mereka, itu merupakan keberhasilan penyelenggaraan Pilkada Jatim.

“Adanya penggunaan DPT hingga 100 persen bukan hanya dimungkinkan terjadi. Tetapi juga menjadi salah satu sasaran yang dituju KPU dalam rangka terselenggaranya pemilu yang mencapai seluruh pemilih,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: