ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Ketentuannya Diatur dalam Pergub 2025

ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Ketentuannya Diatur dalam Pergub 2025

Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen-Istimewa-

Ya, Pergub itu mencakup batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, dan poligami. 

BACA JUGA:Politik dan Birokrasi: Realitas Pasca-Pilkada: Implikasinya bagi ASN dalam Dinamika Politik Lokal

Bahkan, juga memberikan kewenangan kepada pejabat terkait untuk memberikan atau menolak izin/keterangan perceraian dan poligami. 

Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub tersebut kepada seluruh jajaran ASN di wilayahnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: