ASN Pemprov DKI Jakarta Boleh Poligami, Ketentuannya Diatur dalam Pergub 2025
Pemprov DKI Bolehkan ASN Poligami jika Istrinya Mandul atau Cacat Permanen-Istimewa-
Ya, Pergub itu mencakup batas waktu pelaporan terkait perkawinan, perceraian, dan poligami.
BACA JUGA:Politik dan Birokrasi: Realitas Pasca-Pilkada: Implikasinya bagi ASN dalam Dinamika Politik Lokal
Bahkan, juga memberikan kewenangan kepada pejabat terkait untuk memberikan atau menolak izin/keterangan perceraian dan poligami.
Pemprov DKI Jakarta akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub tersebut kepada seluruh jajaran ASN di wilayahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: