TikTok Kembali Aktif di AS, Setelah Kurang dari 24 Jam Diblokir

TikTok Kembali Aktif di AS, Setelah Kurang dari 24 Jam Diblokir

TikTok, salah satu aplikasi penghasil saldo DANA terbaru Februari 2025.--

Namun baru-baru ini, Trump malah mengatakan bahwa dia menyukai platform tersebut. Kemudian memuji TikTok karena telah membantunya dalam kampanye untuk memenangkan hati pemilih muda dalam Pemilu AS 2024.

Setelah pelantikan Presiden, Donald Trump mengeluarkan perintah eksekutif untuk menunda penerapan undang-undang pelarangan TikTok. Dalam hitungan jam, TikTok aktif kembali. Dapat diakses di beberapa negara bagian AS.

BACA JUGA:TikTok Resmi Terblokir di Amerika Serikat, Tidak Bisa Diakses Sejak Sabtu

Presiden terpilih Donald Trump memberikan waktu kepada Bytedance untuk bekerjasama dan memberikan keamanan nasional kepada AS. Yakni dengan cara menjual perusahaan ByteDance kepada pihak non-Tiongkok. Atau bekerjasama dan membagi 50 persen kepemilikan kepada pihak AS. Namun, pihak Bytedance tetap menolak menjual perusahaannya.

Namun, dengan adanya penundaan selama 90 hari atas perintah eksekutif dari Donald Trump, dapat memberikan banyak waktu untuk mempertimbangkan penjualan TikTok. Pun, ByteDance dapat menemukan pemilik baru di AS apabila memutuskan untuk menjualnya.

Tepatkah perintah eksekutif Trump?

Perintah yang diberikan Trump saat ini menghadapi banyak tantangan. Termasuk dari partai pendukungnya sendiri. Partai Republik menentang penundaan undang-undang yang telah disahkan itu.

BACA JUGA:Jumlah Pengguna Duolingo Meningkat Pesat, Dampak Perpindahan TikTok ke RedNote di AS

Di sisi lain, beberapa senator memuji perusahaan Amazon, Google, Apple dan Microsoft yang mematuhi hukum Amerika Serikat. Perusahaan-perusahaan itu tidak menyediakan kembali aplikasi yang dinaungi oleh ByteDance.

Jadi, walaupun Trump telah mengeluarkan perintah eksekutif, ia tetap tidak bisa membatalkan undang-undang yang telah disahkan dan ditandatangani oleh presiden.

Hal itulah yang menjadi alasan mengapa TikTok ditutup lebih awal. Meskipun pemerintahan Biden telah mengatakan akan menunda penerapan undang-undang, menunggu pemerintahan baru Trump.

BACA JUGA:Aplikasi Rednote Pengganti Tiktok Terancam Diblokir di AS

Namun dengan sudah disahkannya undang-undang saat ini, TikTok harus mematuhi hukum yang ada atau mereka akan dikenai denda.

Bukan hanya TikTok, pihak penyedia layanan aplikasi seperti Apple dan Google juga harus mematuhi undang-undang tersebut. Dengan tidak menyediakan kembali aplikasi tersebut dan menghapus layanan aplikasi.

Solusi yang tepat untuk jangka panjang akses TikTok adalah dengan membuat RUU baru yang dapat membatalkan undang-undang lama. Cara itu cukup sulit. Mengingat undang-undang itu didukung penuh oleh kongres.

BACA JUGA:Pelantikan Presiden Pindah ke Capitol Rotunda, Pendukung Donald Trump Kecewa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: