Genjot Efisiensi APBN, Prabowo Sebut Pemerintah Cuan Lumayan Besar

Genjot Efisiensi APBN, Prabowo Sebut Pemerintah Cuan Lumayan Besar

Prabowo sebut kebijakan penghematan APBN bikin pemerintah cuan cukup besar -Sekretariat Presiden -

HARIAN DISWAY — Presiden RI Prabowo Subianto menyebut arahannya pada para menteri dan kepala-kepala lembaga (K/L) untuk melakukan penghematan dan efisiensi dalam melakukan pembelanjaan anggaran kini telah menghasilkan penghematan yang cukup besar.

Hal ini ia sampakkan saat meresmikan 37 proyek listrik nasional di 18 provinsi, yang digelar di PLTA Jatigede, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 20 Januari 2025.

"Saya dapat laporan dari Menteri Keuangan, arahan saya untuk melakukan penghematan di semua bidang alhamdullilah menghasilkan penghematan yang cukup besar,” ujar Prabowo.

“Sehingga bangsa kita akan melakukan transformasi ke arah hilirisasi, ke arah industrialisasi secara besar-besaran, dan akan mengagetkan dunia saudara-saudara," lanjutnya.

Sebelumnya, Prabowo telah memberikan arahan pada seluruh menteri kabinet dan kepala lembaga untuk sedapat mungkin mengawasi dan mencegah kebocoran APBN, serta melakukan efisiensi belanja negara di semua sektor. 

BACA JUGA:Prabowo Resmikan 37 Proyek Listrik di 18 Provinsi: Kita Menuju Swasembada Energi

Prabowo mengungkapkan dirinya pun optimistis Indonesia mampu mencapai pertumbuhan ekonomi 8% dengan mempercepat proses industrialisasi dan hilirisasi.

"Saya optimis target 8% (pertumbuhan ekonomi) akan kita capai dan kita akan mempercepat proses industrialisasi, proses hilirisasi, dan kita mencapai sasaran kita," kata Prabowo.

BACA JUGA:Prabowo Penerima Manfaat Program MBG Capai 82,9 Juta Siswa di Akhir 2025

Prabowo dalam beberapa kesempatan kerap menekankan soal pentingnya penghematan dan efisiensi di pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Adapun beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut negara bisa menghemat anggaran hingga Rp 3,6 triliun berkat pemangkasan perjalanan dinas seperti yang diminta Prabowo.

Arahan soal penghematan ini juga telah dituangkan menjadi kebijakan. Yakni aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) kementerian dan lembaga pemerintah. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang dikeluarkan Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) pada Desember 2024 lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: