Kita Panen Koruptor

Kita Panen Koruptor

ILUSTRASI Kita Panen Koruptor.-Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-

Kasus proyek bernilai ratusan miliar itu disidik KPK. Melibatkan beberapa orang lagi yang masih didalami KPK.

BACA JUGA:Korting Bui Koruptor yang Dibui Lagi

BACA JUGA:Korting Hukuman Koruptor

Senin, 20 Januari 2025, sembilan tersangka ditetapkan Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Sembilan tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, seluruhnya, dari pihak swasta.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengungkapkan, sembilan tersangka tersebut ialah TWN, direktur utama PT AP. WN, presiden direktur PT AF. HS, direktur utama PT SUJ. IS, direktur utama PT MSI. TSEP, direktur PT MT. HAT, direktur utama PT DSI. ASB, direktur utama PT KTM. HFH, direktur Utama PT BMM, dan ES, direktur PT PDSU.

Abdul Qohar: ”Tim penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jampidsus telah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka.”

Tujuh dari sembilan tersangka tersebut sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

”Sedangkan dua tersangka yang telah dipanggil dengan patut, hari ini tidak hadir. Yaitu, atas nama tersangka HAT dan atas nama ASP,” katanya.

Kejaksaan Agung melakukan pencarian terhadap keduanya. Sudah diumumkan bahwa mereka kini sedang dikejar alias buron Kejaksaan Agung. Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selasa, 21 Januari 2025, ada dua kasus. Pertama, dua tersangka korupsi pembangunan shelter tsunami di Lombok, Nusa Tenggara Barat, ditahan. Mereka adalah Agus Herijanto yang ditahan di Lapas Kelas II-A Lombok Barat dan Aprialely Nirmala yang ditahan di Lapas Perempuan Kelas III Mataram. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTB Efrien Saputra kepada wartawan, Selasa, 21 Januari 2025, membenarkan adanya penahanan itu: ”Mereka resmi ditahan di NTB. Agus Herijanto di Lapas Kelas II-A Lombok Barat, sedangkan Aprialely Nirmala di Lapas Perempuan Kelas III Mataram.” 

Sebelumnya, KPK menahan dua tersangka tersebut pada 30 Desember 2024. KPK telah mengumpulkan bukti yang kuat untuk menjerat keduanya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 

Sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur. Setelah pelimpahan berkas oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Mataram, 16 Januari 2025, keduanya dipindahkan ke Mataram dan dijadwalkan akan sidang Rabu, 22 Januari 2025, hari ini. 

Penahanan kedua tersangka itu bagian dari upaya percepatan penanganan kasus korupsi pembangunan tempat evakuasi sementara (TES) atau shelter tsunami di Lombok Utara pada 2014 yang merugikan negara Rp 18,4 miliar.

Selasa, 21 Januari 2025, KPK menahan tersangka korupsi Bupati Situbondo Karna Suswandi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPP Kabupaten Situbondo Eko Prionggo Jati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: